Ada Apa…??? Penghulu Panipahan Diduga Berhentikan Sejumlah Perangkat Desa Secara Sepihak

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 15 Maret 2024 - 23:20 WIB

50731 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, baranewsriau.com| Sejumlah kasus pemberhentian perangkat Desa/Kepenghulan yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Datuk Penghulu yang baru dilantik kerap kali menjadi isu hangat yang seringkali dibahas ditengah tengah masyarakat pedesaan.

Di kabupaten Rokan Hilir sendiri, Bupati Afrizal Sintong selalu menegaskan kepada Datuk Penghulu yang baru dilantik untuk tidak sembarangan melakukan pemberhentikan perangkat desa kecuali ada melakukan kesalahan yang fatal.

“Siapapun pejabat penghulu yang di tunjuk harus kita jaga bersama dan tidak boleh pemberhentian baik RT, RW dan perangkat desa, terkecuali ada melakukan kesalahan fatal, Ini saya juga tekan betul baik kepada Penghulu maupun para Pjs,” tegas Bupati Afrizal pada Kamis (28/09/2023) lalu, saat menghadiri kegiatan Apel Akbar perangkat desa se Kabupaten Rohil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, hal itu sepertinya seakan tidak digubris oleh oknum Penghulu Panihan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang duga baru baru ini memberhentikan perangkat desa nya secara sepihak tanpa mekanisme atau menurut aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Korupsi PI 10 Persen, LSM Inpest Laporkan Dirut BUMD Rohil Ke KPK.

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan,

Sementara bunyi poin ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  Tomas H.Daman Ajak Warga Bagan Sinembah Raya Ramai - Ramai Dukung Paslon Bijak.

Akibatnya, Pemberhentian sejumlah perangkat desa di kepenghuluan Panipahan Palika itupun menuai protes dari sejumlah pihak.

Dari pengembangan informasi yang di peroleh sejumlah perangkat desa di berhentikan itu yakni kaur perencanaan, kasi pembangunan, kaur keuangan, kasi kesra dan kasi pelayanan.

Selain itu staf kantor di kepenghuluan Panipahan itu juga di berhentikan sebanyak tiga orang.

Dari salah satu keterangan kaur dan kasi mereka sudah delapan tahun bekerja sepenuh hati melayani masyarakat dengan baik.

” Tiba-tiba kami di nonaktifkan tampa prosedur perundang undangan, ” Katanya, dilansir dari sejumlah media, Jumat 15 Maret 2024.

Salah satu kaur dan kasi juga menilai bahwa Penghulu Panipahan Kota itu memberhentikan sejumlah perangkat desa dengan sepihak.

Sementara, oknum Penghulu Panipahan kecamatan Palika-Rohil saat dikonfirmasi lewat via whatsapp belum memberikan tanggapan terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa tersebut, hingga berita ini diterbitkan.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Ciptakan Keamanan Objek Vital,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.
Kadis DLH Rohil Suwandi, S.Sos., Pimpin Penanggulangan Tanggap Darurat KLB Malaria di Kecamatan Sinaboi
Tingkatkan Han Pangan,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.
Presiden HIPEMAROHI Minta Bupati dan Wakil Bupati Rohil Terapkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 Terkait Larangan Guru dan Nakes Menjadi Pj Penghulu
Pemkab Rohil Bakal di Laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau Jika Persoalan Gaji Honorer Masih di Abaikan
Begini Respon Plt. Staf Ahli Bupati Rohil Setelah di Beritakan Kinerjanya Disorot Publik Soal Status dan Gaji Honorer BPBD Masih Misteri
Kinerja Plt. Staf Ahli Bupati Nurmansyah, SSTP., M.Si Disorot Publik, Terkesan Lamban dan Cuek Hadapi Persoalan Daerah
Mahasiswa Asal Sungai Daun Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Miras Jack Daniels yang Tewaskan Dua Warga

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 04:38 WIB

Polda Riau Gelar Serentak “Karhutla Fun Run 2025” di 12 Kab/Kota Pada Hari Minggu 13 April 2025

Jumat, 11 April 2025 - 08:08 WIB

Daftarkan Segera “Dalam Rangka HUT Ke-66 “KOREM 031/WB Gelar Turnamen Golf Jalin Silaturahmi TNI Dan Masyarakat.

Kamis, 10 April 2025 - 01:23 WIB

Kapolda Silahturahmi Ke Kampus, Harap Polda Riau Bisa Bersinergi Dengan Civitas Akademika UNRI

Kamis, 10 April 2025 - 00:48 WIB

Kapolda Riau Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Lembaga Adat Melayu Riau

Minggu, 30 Maret 2025 - 03:51 WIB

Dikonfirmasi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Mirwansyah Dihentikan, Dirreskrimum Polda Riau Diam Bungkam

Minggu, 30 Maret 2025 - 01:21 WIB

Kapolda Riau dan Dirlantas Tinjau Pos Pengamanan di Siak, Pastikan Kenyamanan Pemudik

Minggu, 30 Maret 2025 - 01:00 WIB

Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus”

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:25 WIB

Boma Ketua PWMOI Riau Ingatkan Larsen Yunus, Mari Jaga Riau Jangan Tebar Hoax

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Ciptakan Keamanan Objek Vital,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:16 WIB

ROKAN HILIR

Tingkatkan Han Pangan,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.

Senin, 21 Apr 2025 - 14:10 WIB