Inkrah, Kejari Natuna Eksekusi 3 Mantan Dewan Ke Penjara

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 18 Maret 2024 - 04:42 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPRI | Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau melaksanakan eksekusi terhadap 3 (tiga) orang terpidana mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna ke LP Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis 14 Maret 2024.

Pelaksanaan eksekusi itu didasari atas terbitnya putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015, yang dimana ketiganya adalah terdakwa atas perkara pidana korupsi tersebut.

“Kamis, 14 Maret 2024, tim jaksa eksekutor melaksanakan perintah Undang-Undang atas terbitnya putusan Mahkamah AGung yang mengadili perkara korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015. Ketiga terpidana itu masing-masing atas nama Ilyas Sabri, Makmur dan Hadi Candra,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, SH., MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 15 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 3 November 2023, terpidana Ilyas Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  RIB Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Di Disdik Riau Ke KPK

Menjatuhkan pidana kepada terpidana Ilyas Sabri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 27 November 2023, terpidana Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terpidana Makmur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 10 November 2023, terpidana Hadi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Sat Reskrim Rohul Akan Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi BBM Dan Anggaran Desa

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hadi Candra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar
Sat Reskrim Rohul Akan Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi BBM Dan Anggaran Desa
Dugaan Tipikor, Ketum LAMIN Mendesak KPK RI untuk Tangkap dan Periksa Mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Sekarang Menjabat Sekda
RIB Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Di Disdik Riau Ke KPK
CERI Temukan Ada Dua Versi Koordinator KSST yang Ungkap Dugaan Korupsi Lelang Saham Sitaan Kejagung dari Kasus Jiwasraya
Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
Dugaan Korupsi Dana BOS APH & Inspektorat Kota Subulussalam Diminta Periksa 13 Sekolah Negeri
KPK Tetapkan lagi Bupati Kepulauan Meranti MA Tersangka Kasus TPPU

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:42 WIB

Kampanye Paslon BIJAK Dijalan Suka Damai Simpang Kanan Dibanjiri Warga.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Lurah Bagan Hulu Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Bajir

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:14 WIB

Masyarakat Simpang Kanan Siap Sepenuh Hati Menangkan Paslon Bijak.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Cawabup Jhony Charles BBA,MBA Beserta Rombongan Kunjungi Warga Korban Kebakaran.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Gawat…!!! Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Temukan Aktivitas Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Bagansiapiapi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Polsek Kubu Salurkan Bantuan Sembako Pada Lansia Korban banjir.

Rabu, 23 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tokoh Pemuda bagan Sinembah Angkat Bicara Terkait Berita Asri Auzar Yang Diduga Memecah Belah Masyarakat Rohil.

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Kampanye Paslon Bijak Didesa Bukit Pamugaran Simpang Kanan Ramai Dipadati Warga.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Masyarakat Simpang Kanan Siap Sepenuh Hati Menangkan Paslon Bijak.

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:14 WIB