Meski Diduga Kuat Melanggar Hukum, CDO PT EDI Di Rohul Tetap Bungkam Soal Penanaman Kelapa Sawit Di Area DAS

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Sabtu, 29 Juni 2024 - 02:55 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Management PT Ekadura Indonesia (EDI) sebuah perusahaan yang bergerak di Sektor Kebun Kelapa Sawit, salah satu anak Perusahaan Astra Agro Lestari Group.

Perusahaan ini sudah lumayan lama bertengger di Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rohul Provinsi Riau, itu bisa dilihat perusahaan kembali menanami Kelapa Sawit di Sepanjang Pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) Besar maupun Kecil sesudah replanting.

Lantaran Kelapa ditanami sepanjang sungai besar, PT Ekadura Indonesia Ini diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Lingkungan Hidup dan Undang Undang DAS.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran beberapa awak media di Lapangan, Selasa (25/6/2024) perusahaan yang bergerak di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Astra Agro Lestari Group ini telah menanami sawit di Sepanjang DAS Besar maupun Kecil.

Sebelum Replanting, PT Ekadura ini diduga sudah melakukan kegiatan yang sama, tapi tidak ada respons dari pihak Pemkab Rohul dan Provinsi Riau.

“Parahnya, Pemerintah tak mau tahu, sesudah replanting Pohon Kelapa Sawit tetap ngotot menanami Sawit di Sepanjang DAS Besar dan Sungai kecil, sebagai Perusahaan Sawit yang memiliki sertifikasi Indonesian Suistanable Palm Oil (ISPO), jelas melanggar hukum,” kata Aktifis Media A Harahap.

Lanjutnya, perusahan ini tidak peduli dan tidak taat hukum yang berlaku di Republik ini, sebab secara terang terangan aktivitas penanaman dilakukan. Lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit berada di Kawasan DAS.

“Kenapa pihak PT EDI, anak peruasahan Astra Agro Lestari Group Ini berani melakukan penanaman pohon sawit di sepanjang aliran Sungai Besar dan Kecil, Community Development Officer (CDO) PT EDI, Ginanjar Maolid bungkam seribu bahasa ketika beberapakali dihubungi awak media,” tutur A Harahap yang juga Ketua IWO Rohul ini

“Ada apa dengan pihak perusahaan dan juga Pemerintah? terkesan tutup mata dengan penanaman pohon Kelapa Sawit secara kasat mata melanggar Hukum,” tambah Ketua LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL) Jamson SP

Dia mengatakan, peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang DAS merupakan pelanggaran yang diduga dilakukan PT EDI tersebut bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Bappeda Rohul Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2025

“Bila pihak perusahaan tersebut tidak melakukan penghijauan kembali Daerah Aliran Sungai, maka kami akan membuat Somasi terhadap perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Sungai, bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dipidana tapi cuma diberikan sanksi Administrasi,” tegas Jamson SP.

Jamson SP menjelaskan, Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah, seperti menanami Pohon Sawit di sepanjang aliran sungai tidak sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Sungai dapat dipidana dengan Pasal 42 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama Tiga Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,” jelasnya.

Masih Jamson ketua KPHPL, kenapa tanaman sawit dilarang ditanam di sepanjang Aliran Sungai? Hal ini disebabkan tanaman kelapa sawit yang berakar serabut, sangat rakus dengan air.

Maka dari itu, kata Jamson, setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan saat musim kemarau dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkungan sekitarnya, bahkan menahan permukaan tanah dari longsor.

“Dalam penerapan Pasal 42 ayat ( 1 ) UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Perusahaan yang telah melakukan perbuatan tindak pidana, harus dapat kita buktikan dengan adanya kerusakan lingkungan di daerah tersebut,” ujarnya.

Diterangkannya, untuk membuktikan kerusakan lingkungan akibat penanaman Pohon Sawit di Tepi Aliran sungai tidak susah, sebab telah banyak referensi yang kita pakai dari hasil penelitian mahasiswa-mahasiswi Fakultas Kehutanan dan Lingkungan yang ada di seluruh Indonesia.

“Dinas Lingkungan Hidup pada daerah dimana ada ditemukan Perbuatan Pidana Perusakan Lingkungan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya dapat memberikan wacana atau peringatan,” tegas Jamson.

Baca Juga :  Seorang Pengedar Sabu Di Kuntodarussalam Darussalam, Keok Di Tangan Polisi

Efek dari perbuatan pidana perusahaan tersebut, sangat berpengaruh kepada generasi penerus. Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan.

Ketua KPHPL ini menekankan, pihak perusahaan wajib menghijaukan Daerah Aliran Sungai Kalau tidak, dipastikan bermasalah, sebab RSPO ada yang wajib ditaati.

“Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat,” terang Jamson.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rohul CH Agung Nugriho STP menjelaskan, setiap Perusahaan telah mempunyai dokumen Amdal/UKL-UPL, harusnya perusahaan dalam melakukan kegiatan sesuai dokumen tersebut untuk di patuhi dan ditaati.

“kita dari Disnakbun akan berkoordinasi dengan DLH dalam hal ini untuk turun kelapangan secara terpadu,” ujar Agung Nugrho.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohul Suparno S Hut MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), T Omar Krishna A. ST MM pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait seperti Balai Wilayah Sungai Provinsi Riau untuk menentukan apakah wilayah yang dimaksud termasuk sepadan Sungai Atau Daerah Aliran Sungai.

“Apabila terbukti lokasi tersebut di sepadan sungai tentunya langkah yang diambil selanjutnya adalah kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan serta melakukan koordinasi dengan Dinas lainnya untuk mengambil kebijakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Edi.
“Kebijakan yang diambil tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Omar.

Ketentuan yang berlaku tersebut, menurut T Omar Krishna lebih mengarah kepada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Peraturan Pemerintah (PP) no 38 tahun 2011 tentang Sungai.

(Ace/Rp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ubudiyah Suluk 10 Hari Di Surau Umurul Mukminan, Ketua Thariqat Naqsyabandiyah Rohul Mari Lestarikan
Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
Gawat..! Berbulan, Konflik Masyarakat Sei Kuning Dengan PKS PT SKA, Kini Hampir Bentrok
Kapolres AKBP Budi Dan Kejari Rohul Pimpin Pengejaran, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan
Polres Rohul Akan Maksimal Membantu Kejari Melakukan Pencarian Dan Pengerjaan, Atas Tahanan Melarikan Diri
Tangani Kasus Kebakaran Di PT GSI Tewaskan 4 Korban, Kedepankan Metode SCI, Kapolres Rohul Diapresiasi Tokoh Riau
Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam, Tenyata Begini Kasusnya
Se Tahun Dua Bulan Mengabdi Di Rohul, AKP Dr Raja, Sosok Pahlawan Pemberantas Korupsi, 226 Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:42 WIB

Kampanye Paslon BIJAK Dijalan Suka Damai Simpang Kanan Dibanjiri Warga.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Lurah Bagan Hulu Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Bajir

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:14 WIB

Masyarakat Simpang Kanan Siap Sepenuh Hati Menangkan Paslon Bijak.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Cawabup Jhony Charles BBA,MBA Beserta Rombongan Kunjungi Warga Korban Kebakaran.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Gawat…!!! Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Temukan Aktivitas Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Bagansiapiapi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Polsek Kubu Salurkan Bantuan Sembako Pada Lansia Korban banjir.

Rabu, 23 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tokoh Pemuda bagan Sinembah Angkat Bicara Terkait Berita Asri Auzar Yang Diduga Memecah Belah Masyarakat Rohil.

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Kampanye Paslon Bijak Didesa Bukit Pamugaran Simpang Kanan Ramai Dipadati Warga.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Masyarakat Simpang Kanan Siap Sepenuh Hati Menangkan Paslon Bijak.

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:14 WIB