Dugaan Tipikor, Ketum LAMIN Mendesak KPK RI untuk Tangkap dan Periksa Mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Sekarang Menjabat Sekda

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 14 Agustus 2024 - 02:27 WIB

50370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, baranewsriau.com |Ketua Umum (Ketum) dari Lembaga Integritas Nasional (LAMIN), Mulyadi, bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.

Disampaikan Mulyadi laporan tersebut telah disampaikan pihaknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

“Laporan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor laporan 146.B/LHP/XVIII.PEK/05/2021 tertanggal 21 Mei 2021, yang mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” Kata Mulyadi, Selasa (13/08/2024) malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Mulyadi temuan dalam laporan audit tersebut adalah diantaranya:

1. Perbedaan harga satuan untuk jenis barang yang sama dan perbedaan spesifikasi barang pada pekerjaan pengadaan meubeler Gedung B3 dengan nilai Rp. 185.072.287,64.

Baca Juga :  Wahyudi El Panggabean, Raih Predikat Kompeten sebagai Master Trainer dari BNSP

2. Kekurangan volume pada pekerjaan Islamic Center Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Tenayan Raya (lanjutan) sebesar Rp. 227.179.163,07.

3. Kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan 3 unit Gedung Kantor OPD Pemerintah Kota Pekanbaru (Multiyears tahap 2) sebesar Rp. 542.190.517,13.

4. Perbedaan harga satuan untuk jenis barang yang sama dan perbedaan spesifikasi barang pada pekerjaan pengadaan meubeler Gedung B3 dengan nilai Rp. 17.361.900,80.

5. Kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan 2 unit Gedung Kantor OPD Pemerintah Kota Pekanbaru (Multiyears tahap 2) sebesar Rp. 471.417.697,57.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ini kami dari LAMIN meminta kepada KPK RI dan APH beserta BPKP untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” Kata dia.

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Mulyadi ikut menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk memastikan keadilan serta mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara dan masyarakat.

Ketum Mulyadi beserta rekan rekan dari lembaga mahasiswa integritas nasional juga menyampaikan jika laporan dalam waktu dekat tidak diperoses sesuai dengan peraturan perundang undangan maka kami dari lembaga mahasiswa integritas nasional akan mengadakan aksi demonstrasi besar besaran. (Lek)

 

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

KNPI Riau Bantah Dirikan Satgas Tentang Sawit, Larshen Yunus: ” Jangan Buat Lelucon Yach”
Diduga Asal Asalan di Kerjakan, AMTI Rohil Minta H. Bistamam-Jhony Charles Tinjau Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Pekaitan
Besok, Sidang Dakwaan Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Pekaitan di Gelar
FORUM MAHASISWA ROKAN HILIR JAKARTA Ucapan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Bustamam & Jhony Charles Periode 2025-2030
Viral… Spanduk Bertuliskan Bupati Rohil di Minta Copot Kadis PUTR dan Kejari di Minta Untuk Periksa Terbentang 
Ranti Tanjung Ketum Perempuan LIRA Garap Konsolidasi DPW PL Provinsi Jawa Barat
Padil Syaputra ajukan sengketa informasi Kejari Rohil ke KI
Hindari Carok Etnis Madura VS Papua di Yogyakarta, Ormas Madas Nusantara Minta Atensi Kapolda dan Gubernur

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:31 WIB

Safari Ramadhan Di Masjid Agung Al-Ikhlas, Pemda Rohil Serahkan Dana Hibah Rp 300Juta.

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:20 WIB

RSUD Dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi Gelar Buka Puasa Bersama, Ramadhan 1446 Hijriyah

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:13 WIB

Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Petani ,Tingkatkan Program han Pangan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:58 WIB

Keluarga Besar Koramil 04-Kubu Santuni Anak Yatin Dan Berbuka Puasa Bersama.

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:51 WIB

Keluarga Besar Koramil 04-Kubu Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim Piatu.

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:50 WIB

Kejari Rohil Temukan Perbuatan Melawan Hukum Pembangunan Dan Rehabilitasi SMP 4 Pasir Limau Kapas.

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:19 WIB

Danramil 04-Kubu Hadiri Penanaman Jagung 1 Juta Hektare Di Palika.

Senin, 10 Maret 2025 - 22:25 WIB

APBD Rohil Belum Jalan, UP Belum Cair, Kegiatan OPD Terhambat, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Minta Ambil Sikap

Berita Terbaru