Bebasnya Aktivitas Gelper di Panipahan-Rohil Kembali di Sorot Publik

Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 23 November 2024 - 04:02 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com- Meski kerap kali disorot media massa dan bahkan aksi demo masyarakat setempat yang menolak adanya aktivitas gelper (gelandang permainan) di Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) tidak membuat tempat tersebut dapat menghentikan aktivitasnya malah semakin menjadi jadi hingga membuat resah masyarakat. Sabtu (23/11/2024).

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun awak media, Bos gelper berinisial SP diduga kuat memiliki bekengan hingga aktivitas tersebut terkesan kebal hukum.

Selain itu, SP alias bos Gelper Panipahan Darat, Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga telah meraup keuntungan yang besar dari usahanya tersebut hingga melumpuhkan ekonomi masyarakat yang mayoritas sebagai nelayan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara RN diduga kaki tangan SP ketika dikonfirmasi lewat nomor whatsapp pribadinya tidak bersedia berkomentar banyak malah berdalih dirinya sedang berada di rumah sakit.

” Bg maaf, sya lgi dirumah sakit, org rumah masuk rumah sakit,” Kata dia singkat.

Bebasnya aktivitas gelper di Panipahan Darat tersebut sebelumnya telah diberitakan dengan judul ” PEKAT IB ROKAN HILIR, MINTA PIHAK BERWAJIB TUTUP KEBERADAAN GELPER PANIPAHAN. Terbitan Rabu, 20 November 2024, Pukul 16:11 WIB.

Baca Juga :  Warga Tanjung Makmur Siap Menangkan Paslon Bijak.

Setelah sempat ditutup karena adanya aksi demonstrasi oleh masyarakat Panipahan Darat, Gamezone/Shooting Fish, yang diduga sebagai tempat perjudian, kini kembali beroperasi.

Kembalinya aktivitas Gamezone ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Panipahan, khususnya para ibu rumah tangga yang merasa terganggu karena suami mereka sering mengunjungi tempat tersebut. Aktivitas ini seolah-olah menunjukkan kurangnya efek jera, meskipun perjudian dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang oleh negara.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan pada pertimbangan poin pertama: “Bahwa penertiban perjudian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040) dimaksudkan untuk membatasi perjudian sampai lingkungan sekecil-kecilnya, hingga akhirnya menuju penghapusan total di seluruh Wilayah Indonesia.”

Sementara itu, Pasal 1 peraturan tersebut menyebutkan: “Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Izin penyelenggaraan perjudian yang telah diberikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981.”

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi,Personil Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Perangkat Desa.

Selain itu, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian didasarkan pada pertimbangan bahwa pada hakikatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Riady, selaku Wakil Sekretaris Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), menyatakan bahwa ia akan melaporkan aktivitas ini ke Polsek Panipahan, bahkan hingga ke Polres dan Polda, agar tindakan tegas dapat diambil terhadap hal tersebut.

“Mari kita jaga bersama Panipahan ini. Ayo saling mendukung untuk kemajuan bersama. Masyarakat yang berkualitas akan melahirkan desa yang berkualitas pula,” ujarnya, seraya berharap agar aparat penegak hukum lebih jeli dalam memantau dan menindak aktivitas ilegal semacam ini. (Al)

 

 

 

 

Editor: Team Redaksi

Berita Terkait

Miris,Judi Dadu Di Bagan Siapiapi Merajalela Tanpa Tersentuh Hukum DPP Topan RI: Kapolda Riau Harus Ambil Sikap.
Warnet Dijalan Matahari Raya Diduga Sediakan Judi Slot,Masyarakat Minta Tindakan Tegas Dari Aparat.
Petugas Koramil 04-Kubu, Tingkatkan Pengamanan Lebaran Ke dua.
Ustadz Zamalan Imam Sholat Idul Fitri 1446 Hijriah di Masjid Khairunnas Batu Enam Bagansiapiapi
Lebaran Idul Fitri Tak Surutkan Anggota Koramil 04-Kubu Patroli PHR.
Personil Polsek Kubu Polres Rohil Gelar Penertipan Lalulintas Malam Takbiran
Jelang Lebaran Idul Fitri,Personil Koramil 04-Kubu Tingkatkan Pengamanan.
3 Orang Tewas Ditusuk Dekat Pos Pintu Masuk Karaoke See you ,Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemiliknya.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:12 WIB

Banyak penimbunan BBM ilegal di jalan Gatot Subroto kota Dumai

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:17 WIB

Padil Syaputra ajukan sengketa informasi Kejari Rohil ke KI

Jumat, 7 Februari 2025 - 04:35 WIB

Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

Minggu, 3 November 2024 - 12:13 WIB

Ada drainase siluman di kelurahan Simpang kanan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Antraksi Apel siaga komitmen bersama Dalhutla.

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:27 WIB

Survei Litbang Kompas: TNI-Polri jadi Lembaga dengan Citra Positif Teratas

Kamis, 30 Mei 2024 - 03:23 WIB

Kompolnas Lakukan Pengawasan terhadap Kesiapan Polda Riau Amankan Pilkada

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:38 WIB

BARAJP Apresiasi Pernyataam Prabowo Tentang Keringat Yang Setia Hingga Akhir

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Petugas Koramil 04-Kubu, Tingkatkan Pengamanan Lebaran Ke dua.

Selasa, 1 Apr 2025 - 12:04 WIB