Baranewsriau.com, ROHIL – Sejumlah tempat hiburan karaoke yang berlokasi di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau diduga bebas beroperasi tanpa izin resmi.
Selain diduga beroperasi tanpa izin resmi, juga disinyalir menyediakan fasilitas berupa kehadiran wanita penghibur serta minuman beralkohol.
Demikian hal itu ditegaskan oleh wakil Sekretaris Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) lewat pers release yang diterima redaksi, Sabtu (23/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, Kondisi itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, meskipun tempat hiburan tersebut tetap beroperasi hingga kini.
Ia turut prihatin, keberadaan tempat hiburan tersebut tengah menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan dapat menjadi sumber permasalahan sosial (penyakit masyarakat).
“Selain sebagai tempat karaoke, lokasi ini juga dinilai berpotensi digunakan untuk kegiatan negatif, seperti pesta minuman keras dan prostitusi,” Ujar dia.
Lebih jauh lagi, menurutnya, ada kekhawatiran bahwa tempat tersebut dapat berkembang menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba, yang sering kali dikaitkan dengan dunia hiburan.
Menanggapi situasi itu, Pihaknya berharap peran aktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah, bersama instansi terkait di Kabupaten Rokan Hilir dan pihak Kecamatan Pasir Limau Kapas, untuk segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pada tanggal 15 November 2024 lalu, lanjut Riady dirinya selaku Wakil Sekretaris Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), telah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tempat hiburan karaoke keluarga kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan. Namun hingga hari ini, 23 November 2024, tempat hiburan tersebut masih tetap beroperasi.
Riady menegaskan, “Kami memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak terkait untuk menutup tempat hiburan karaoke tersebut. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami dari Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) dan menggelar aksi damai di lokasi karaoke keluarga tersebut dalam waktu dekat.” Pungkasnya. (Lk)
Editor: Redaksi