Sekjend DPP GWI Sorot Kasus Surat Tugas Sakti Pengumpulan Dana Ke Perusahaan Untuk Operasional Kades Suka Danau 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:05 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com | Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mencium aroma tidak sedap terkait surat tugas sakti berupa surat perintah kepada Daton Linmas oleh Pj Kepala Desa (Kades) Suka Danau Ali Sadikin, S.Pd.i., M.Si., untuk melakukan pungutan atau pengambilan dana operasional Kades kepada perusahaan yang ada di wilayah Suka Danau.

Sekjend DPP GWI menyampaikan Surat perintah tugas tersebut dilengkapi dengan Kop Desa terkait disertai tanda tangan Pj Kepala Desa bersangkutan.

“Jelas hal ini sebuah kesalahan dan atau mal administrasi yang tak patut di contoh oleh seluruh Kepala Desa,” ungkap Sekjend DPP GWI (Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia) Bintang JB, dalam press release yang diterima redaksi. Kamis (13/02/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Bintang menyampaikan surat sakti tersebut dimana yang di tugas serta di kuasakan untuk menarik atau mengambil serta mengumpulkan dana yang konon kegunaannya adalah untuk Operasional Kepala Desa yang notabennya adalah seorang ASN ialah seorang Linmas Hafidz.

Baca Juga :  Penuh Semangat TNI-Polri Goro di Masjid Al-Furqon Kaposek Kubu Pimpin Langsung

Surat tersebut bernomor PM.05.01/002/SKD/1/2025 dan dibubuhi tanda tangan Ali Sadikin serta stempel resmi Kepala Desa Sukadanau. Surat ini dijadikan sebagai penugasan bagi Hafidz, yang disebut sebagai Danton Desa Sukadanau, untuk meminta dana dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukadanau.

Secara singkat, Desa Sukadanau terletak di kecamatan Cikarang Barat, di desa tersebut banyak Perusahaan Besar, yang jika diperkirakan mencapai kurang lebih 60 perusahaan.

Jika operasional di terima jumlah yang sangat Fantastik untuk operasional Penjabat Kades. Dan saat dikonfirmasi oleh awak media Ali Sadikin selaku PJ Kepala Desa Sukadanau mengatakan bahwa surat tersebut salah pengetikan, aturan untuk operasional Linmas, bukan operasional Kades dan surat edarannya sudah di tarik, namanya semua manusia punya kesalahan, gak ada manusia yang sempurna, ungkap Ali Sadikin.

Baca Juga :  Wakil Bupati Rohil Hadiri Sertijab Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi

Surat edaran hanya satu dan terkait sudah beredar berapa perusahaan saya belum tau, nanti saya tanya kepada anak buah saya ya,” ujar Ali Sadikin disaat menghadiri rapat Koordinasi pelaksanaan PAW Kepala Desa di Primebiz Hotel Cikarang

Dilokasi yang sama, Kepala bidang (Kabid) Zen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, jadi, kalau selama ada Peraturan Desa (perdes) intinya belum klarifikasi dengan kepala Desa tersebut, boleh apa enggaknya selama dituang kan didalam perdes dan itu pun dalam mekanismenya hasil pungutan itu yang di sepakati, itu wajib masuk ke rekening kas Desa bukan masuk ke rekening pribadi, kalau masuk ke kantong pribadi, kita pastikan tidak sesuai dengan dengan ketentuan,”ungkapnya.

Satu perdes, jika Desa melakukan pungutan dengan ketentuan ada perdes nya, kemudian uangnya masuk ke rekening kas desa, pungkas Zein. (Lek)

 

 

Sumber : https://tren24reportase.com/2025/02/13/berbekal-surat-tugas-sakti-linmas-desa-suka-danau-laksanakan-perintah-pj-kades-kumpulkan-dana-operasional-dari-setiap-perusahaan/

Berita Terkait

Wakil Bupati Rohil Hadiri Sertijab Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi
Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles Tinjau RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi
Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 Digelar
Wakil Bupati Rokan Hilir Hadiri Upacara Bersama di Lingkungan Pemkab Rohil
FORUM MAHASISWA ROKAN HILIR JAKARTA Ucapan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Bustamam & Jhony Charles Periode 2025-2030
Rachman Silalahi Tegaskan Tidak Ada 537 Hektar Lahan Milik Dewi Maya dalam Putusan MA.
Gencarkan Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.
Ketua DPD LSM Gempita Ogan Ilir Angakt Bicara & Mengecam Keras, Pencemeran Nama Baik Dirinya di Medsos

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:03 WIB

Yonif 132/Bima Sakti Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M

Sabtu, 9 November 2024 - 06:12 WIB

Masjid Ar Razzaq Perumahan Griya Indah Persada 2 Rimbo Panjang Akan Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz Ucay

Minggu, 3 November 2024 - 19:49 WIB

Debat Pilkada Kampar 2024, YUWIN Tidak Sempurna, Tapi Paling Layak Memimpin Kampar

Minggu, 18 Agustus 2024 - 18:57 WIB

Ini Lima Fokus Utama Pasangan Birokrat KAMSOL-BUSTAMI, Menuju Kampar Bahagia

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:53 WIB

Polres Kampar Ungkap kasus illegal logging di Sawmill Terbesar diwilayah hukumnya

Kamis, 18 April 2024 - 23:51 WIB

Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan

Jumat, 23 Februari 2024 - 21:08 WIB

Praktek Mafia LKS Disiak Hulu Bebas” SE Disdik Kampar Diabaikan

Jumat, 23 Februari 2024 - 10:21 WIB

Lobang Maut Stay” Korban Masih Tanda Tanya, Dinas PUPR Diduga Tertidur

Berita Terbaru