Baranewsriau.com
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir (Kejari Rohil) menjadi Termohon dalam Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi (KI) Riau. Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi antara Padil Saputra terhadap Atasan PPID Kejari Rohil tersebut terdaftar pada Kepaniteraan KI Riau pada hari Jum’at (14/02/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Hari Jum’at, Tanggal Empat belas, Bulan Februari, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pukul 10.00 WIB telah dicatat dalam Buku Registrasi Sengketa Informasi Publik perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi: Reg.006/PSI/KIP-R/II/2025 yang diajukan oleh Padil Saputra, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon; terhadap Atasan PPID Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, dan untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon;,” dilansir dari Akta Registrasi Sengketa antara Padil (Pemohon) terhadap Pihak Kejari Rohil (Termohon).
Sengketa informasi ini berawal dari Permohonan Informasi yang diajukan oleh Padil Saputra kepada PPID Kejari Rohil pada 09 Desember 2024 terkait informasi LHKPN / LHKASN dilingkungan Kejari Rohil, Permohon Informasi tersebut tidak mendapat tanggapan sama sekali. Disebabkan Permohonan Informasinya tidak mendapat tanggapan, Padil pada 23 Desember 2024 mengajukan surat Keberatan Informasi kepada Atasan PPID Kejari Rohil, Sampai dengan berakhir jangka waktu Keberatan Informasi sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pihak Kejari Rohil tetap tidak memberikan tanggapan.
Hal ini di benarkan oleh padil Syaputra melalui press rilisnya yang di tujukan ke redaksi Baranewsriau.com da mengatakan bahwa
“Mulai dari Permohonan Informasi sampai Keberatan Informasi tidak dijawab, oleh karena demikian selanjutnya kita bawa ke KI Riau,” Ujar Padil..
Ditempat terpisah Kejari Rohil andi adikawira putera SH.MH melalui kasitel yopentinu Adi Nugraha SH.MH saat di konfirmasi melalui app perpesanan WhatsApp terkait dengan adanya sengeketa informasi yang di ajukan oleh padil Syaputra ke KI menjawab “Ya org komisi informasi provinsi sudah nelfon tadi dan kita akan hadapi kok.
(@B)