5 Desa dan 1 Kelurahan di Bukit Batu Tuntut PT Surya Dumai Agrindo Salurkan Dana CSR, BPKP Diminta Audit

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:34 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPAKNING – Lima desa dan satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, mengutuk keras PT Surya Dumai Agrindo (SDA) yang diduga tidak menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2011. LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Wilayah Riau meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit perusahaan tersebut.

Direktur BPN-ICI Riau, Darwis, mengungkapkan bahwa PT Surya Dumai Agrindo telah mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis sejak 9 Maret 2011. Sejak saat itu, PT SDA bertanggung jawab atas penyaluran dana CSR kepada masyarakat di lima desa dan satu kelurahan yang menjadi desa binaannya.

“Pada masa PT Riau Makmur Sentosa (RMS) mengelola lahan ini, setiap desa menerima Rp 100 juta per tahun dari dana CSR. Namun, setelah kepemilikan berpindah ke PT Surya Dumai Agrindo, dana tersebut tidak lagi disalurkan. Ke mana perginya miliaran rupiah hak masyarakat ini?” kata Darwis kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipaparkan Darwis Adapun desa-desa yang tergabung dalam koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) sejak 2005 mencakup Desa Pangkalan Jambi, Sejangat, Sei Selari, Buruk Bakul, serta Kelurahan Sungai Pakning. Desa Dompas sebelumnya tergabung, namun mengundurkan diri pada 2019.

Menurut Darwis para kepala desa dan pejabat kelurahan telah memberikan konfirmasi kepada BPN ICI Riau secara tegas bahwa mereka membenarkan bahwa mereka tidak pernah menerima dana CSR dari PT Surya Dumai Agrindo.

Baca Juga :  KAPOLSEK PINGGIR BERIKAN ARAHAN DAN PIMPIN DOA SEBELUM PELAKSANAAN PSU DI TPS. 11 DESA TENGGANAU

Di antaranya Novri Jefrika, Kepala Desa Pangkalan Jambi, menyatakan pihaknya tak pernah mendapat bantuan CSR, Rachmat Iwandi, Kepala Desa Sejangat, yang juga mantan sekretaris koperasi BBDM, mengungkapkan hal serupa, selanjutnya Farid Akbar, Lurah Sungai Pakning, yang meneruskan perjuangan mantan bendahara koperasi BBDM, juga menyatakan tidak pernah mendapat bantuan.

Selain itu Erwan, PJ Kepala Desa Sei Selari juga menyebut bahwa ketua koperasi sebelumnya, H. Ismail, juga tak pernah menerima dana CSR dari perusahaan.

Terakhir Hasanuddin, PJ Kepala Desa Buruk Bakul, mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan pernah mengajukan proposal bantuan, tetapi tidak pernah direspons oleh PT SDA.

Sementara itu, pihak PT Surya Dumai Agrindo melalui manajer kebunnya mengklaim telah menyalurkan dana CSR, namun tidak ada bukti konkret yang mendukung pernyataan tersebut.

Kejanggalan dalam Pembelian Lahan PT SDA

Selain dugaan penyimpangan dana CSR, Darwis juga menyoroti kejanggalan dalam proses jual beli lahan antara PT Riau Makmur Sentosa dan PT Surya Dumai Agrindo.

Menurutnya, PT SDA membeli lahan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2008, padahal izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan baru diterbitkan pada 14 Agustus 2007. Darwis mempertanyakan apakah yang diperjualbelikan adalah lahannya atau sekadar Surat Keputusan (SK) Menteri.

“Sesuai SK Menteri Kehutanan, PT Riau Makmur Sentosa dilarang mengalihkan hak pengelolaan kawasan hutan seluas 6.869,80 hektare kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari menteri. Namun, dalam waktu kurang dari satu tahun, lahan tersebut sudah berpindah tangan. Apakah ada persetujuan resmi dari Menteri Kehutanan?” ujar Darwis.

Baca Juga :  Himbauan Ketua DPD- PWMOI dan Sekjen DPD- PWMOI Kabupaten Bengkalis Terkait Narkoba dan Etika Media Sosial

Ia juga menyinggung Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.943/X/2009 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), yang diterbitkan pada 7 Oktober 2009. Dalam poin ke-17 surat tersebut, disebutkan bahwa PT RMS tidak diperbolehkan menjual atau memindahtangankan izin IPK kepada pihak lain tanpa persetujuan gubernur.

“Jika lahan ini diperjualbelikan tanpa izin resmi, apakah ini bukan tindakan ilegal? Apakah ada unsur pidana dalam transaksi ini?” kata Darwis.

Menurut BPN ICI Riau bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat melakukan audit dana CSR perusahaan perkebunan, tetapi dengan beberapa ketentuan tertentu.

Peran BPKP dalam Audit Dana CSR

BPKP adalah lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan keuangan negara, termasuk audit terhadap pengelolaan dana yang terkait dengan kepentingan publik. Namun, dana Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban perusahaan yang bersifat privat, bukan dana yang langsung berasal dari APBN atau APBD.

Meskipun begitu, BPKP dapat mengaudit dana CSR jika:

Terdapat dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana CSR yang merugikan negara atau masyarakat.

Ada keterlibatan dana publik dalam pengelolaan CSR, misalnya jika perusahaan bekerja sama dengan pemerintah dalam program CSR.

CSR menjadi bagian dari kewajiban perizinan atau perjanjian dengan pemerintah, misalnya dalam perjanjian Hak Guna Usaha (HGU) atau program kemitraan dengan desa.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Surya Dumai Agrindo terkait tuduhan ini.
( Effendi Basri).-

Berita Terkait

Perumda Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2025-2030
DISPERINDAG Kabupaten Bengkalis Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2025-2030
SMA Negeri 1 Selat Baru Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Riau Masa Bakti 2025-2030
SMA Negeri 1 Siak Kecil Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Riau Masa Bakti 2025-2030
SMA Negeri 1 Bengkalis Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Riau Masa Bakti 2025-2030
SMA Negeri 2 Bengkalis Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Riau Masa Bakti 2025-2030
SMA Negeri 3 Bengkalis Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Riau Masa Bakti 2025-2030
Gabungan Bea Cukai-Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20 kg Sabu

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:12 WIB

Banyak penimbunan BBM ilegal di jalan Gatot Subroto kota Dumai

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:30 WIB

Ratusan Petani Dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, Kompak Usir dan Tahan Alat Berat Milik Hanafi Cs

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:18 WIB

Lapor Pak Kapolda Riau, Aktivitas Dadu Guncang Bebas Beroperasi di Ibukota Bagansiapiapi, Bos Besar Terkesan Kebal Hukum

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:37 WIB

Gabungan Bea Cukai-Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20 kg Sabu

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:03 WIB

Yonif 132/Bima Sakti Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M

Sabtu, 23 November 2024 - 04:02 WIB

Bebasnya Aktivitas Gelper di Panipahan-Rohil Kembali di Sorot Publik

Sabtu, 9 November 2024 - 06:12 WIB

Masjid Ar Razzaq Perumahan Griya Indah Persada 2 Rimbo Panjang Akan Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz Ucay

Minggu, 3 November 2024 - 19:49 WIB

Debat Pilkada Kampar 2024, YUWIN Tidak Sempurna, Tapi Paling Layak Memimpin Kampar

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04-Kubu,Bulan Ramadhan Kita Saling Mengingatkan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 12:20 WIB