ROHIL, BaraNewsRiau.Com| Baru baru ini masyarakat digegerkan atas pemberitaan terkait tranfer Rp 10 juta Kadis Perkim Rohil yang tersebar di media sosial.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan soal Tranfer Rp 10 Juta ke Muhajirin Ringgo, yang terbit pada Maret 14, 2025 di media online atas dugaan kegiatan proyek WC adalah tidak benar.
” Informasi itu tidak benar demikian, disini saya klarifikasi soal tranfer Rp.10 juta ke Muhajirin Ringgo itu hanya pinjaman, tidak ada hubungan dengan kedinasan,” Kata Budi Mulia, Jumat (14/03/2025) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi itu sekaligus disampaikan Kadis Perkim Rohil untuk dipublikasikan ke Publik sehingga tidak menjadi isu liar ditengah tengah masyarakat.
Kadis Perkim Rohil ikut menyampaikan terhadap pemberitaan tranfer Rp 10 juta ke Muhajirin Ringgo yang di kaitkan dengan kegiatan proyek wc adalah sebuah kekeliruan, kendati demikian dia menyampaikan tidak akan mempersalahkan hal tersebut.
“Disamping sebagai sosial control, Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang berhubungan langsung dengan program pemerintah. Terkait hal diatas saya minta hak jawab saya ini dipenuhi agar publik faham, sekaligus meluruskan kekeliruan tersebut,” Ujar dia.
Budi ikut menyampaikan peran media sebagai sosial control mesti dihormati dan dijunjung tinggi, dimana menurutnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Terkait klarifikasi diatas, Kadis Perkim Rohil menyampaikan sudut pandangnya bahwa hal itu dasari adanya pedoman hak jawab atas sebuah pemberitaan yang bersifat keliru, dimana menurutnya hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada pasal (1) angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
” Undang-undang Pers mengatur hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan, dasar inilah saya meminta klarifikasi ini diterbitkan sebagai wujud hak jawab saya agar diterbitkan di media terkait,” Pungkasnya.
Terpisah, Muhajirin Ringgo yang menerima duit tranfer Rp 10 juta dalam pemberitaan sebelumnya ketika dikonfirmasi mengakui bahwa uang tersebut hanya bentuk pinjaman kepada Kadis Perkim Rohil.
” Meluruskan soal tranfer itu saya pinjam duit ke Pak Kadis, buat tambahan DP Mobil,”ujar Muhajirin tersenyum.
Selanjutnya, Muhajirin ikut menyampaikan hal itu dapat menjadi pelajaran kedepannya agar untuk selalu selektif dalam memperoleh informasi dan selalu menguji kebenaran informasi sehingga tidak bias dan menjadi unsur fitnah, semoga kita semua selalu dijauhkan dari hal hal yang demikian. Tutupnya mengakhiri.***
Editor: R1