Banyak penimbunan BBM ilegal di jalan Gatot Subroto kota Dumai

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:12 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com , Dumai, Jum’at 14 Maret – 2025

Banyaknya bisnis Ilegal di Kota Dumai membuat resah Masyarakat dan publik, bukan rahasia umum lagi Di mata awak Media dan Publik banyaknya dan menjamurnya bisnis Ilegal , bukan hanya masyarakat biasa bahkan ada dugaan Anggota Oknum yang ikut berbisnis Ilegal terutama Gudang Penimbunan Minyak bersubsidi jenis Solar.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pantauan investigasi Awak Media Baranewsriau.com dan Tim di Lapangan melihat jelas adanya beberapa gudang penimbunan Minyak BBM berjenis Solar

dan menurut info yang di terima dari beberapa orang masyarakat sekitar gudang dan narasumber yang tidak mau d sebut namanya gudang gudang tersebut

milik MNK, MD, DK ,NG , MNLG nama-nama yang disebut itu memiliki gudang yang berada di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat ,kota Dumai Provinsi Riau.

 

Kemudian Awak Media dan Tim memantau terus di sekitar Gudang tersebut , nampak juga mobil pribadi dan truk keluar masuk dalam gudang tersebut, diduga mobil- mobil Pelangsir membawa minyaknya ke Gudang tersebut, Minyak tersebut diperoleh dari salah satu SPBU yang ada di Kota Dumai.

Baca Juga :  Afrizal Sintong Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Dana PI 488 Milyar dan DBH Sawit 39 Milyar

 

Sanksi pidana penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

 

*Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*

1. *Pasal 48*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

2. *Pasal 49*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

 

*Undang-Undang No. 18 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*

1. *Pasal 55*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Baca Juga :  *DPP TOPAN RI Sebut Pemkab Rohil layak mendapat gelar sarang tikus*KORUPTOR*

2. *Pasal 56*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

 

*Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak*

1. *Pasal 34*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM, seperti penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standar kualitas, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

2. *Pasal 35*: Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

 

Polresta kota Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M. saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dengan No 0811 888xxxxx belom memberikan jawaban saat berita ini di terbitkan.

Berita Terkait

Soal Berita Tranfer Rp 10 Juta, Kadis Perkim Bantah Ada Kaitan Kegiatan Proyek, Itu Persoalan Pribadi
Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Lapor Pak Kapolda Riau, Aktivitas Dadu Guncang Bebas Beroperasi di Ibukota Bagansiapiapi, Bos Besar Terkesan Kebal Hukum
Rutan Kelas IIB Dumai Terima Bantuan Alat Medis Dari Dinas Kesehatan Kota Dumai
Diduga Asal Asalan di Kerjakan, AMTI Rohil Minta H. Bistamam-Jhony Charles Tinjau Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Pekaitan
Besok, Sidang Dakwaan Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Pekaitan di Gelar
Viral… Spanduk Bertuliskan Bupati Rohil di Minta Copot Kadis PUTR dan Kejari di Minta Untuk Periksa Terbentang 
Apresiasi LAPAS DUMAI Geledah Kamar Hunian dan Perketat Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:12 WIB

Banyak penimbunan BBM ilegal di jalan Gatot Subroto kota Dumai

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:30 WIB

Ratusan Petani Dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, Kompak Usir dan Tahan Alat Berat Milik Hanafi Cs

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:18 WIB

Lapor Pak Kapolda Riau, Aktivitas Dadu Guncang Bebas Beroperasi di Ibukota Bagansiapiapi, Bos Besar Terkesan Kebal Hukum

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:37 WIB

Gabungan Bea Cukai-Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20 kg Sabu

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:03 WIB

Yonif 132/Bima Sakti Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M

Sabtu, 23 November 2024 - 04:02 WIB

Bebasnya Aktivitas Gelper di Panipahan-Rohil Kembali di Sorot Publik

Sabtu, 9 November 2024 - 06:12 WIB

Masjid Ar Razzaq Perumahan Griya Indah Persada 2 Rimbo Panjang Akan Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz Ucay

Minggu, 3 November 2024 - 19:49 WIB

Debat Pilkada Kampar 2024, YUWIN Tidak Sempurna, Tapi Paling Layak Memimpin Kampar

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04-Kubu,Bulan Ramadhan Kita Saling Mengingatkan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 12:20 WIB