ROHUL, BaraNewsRiau.Com | Dunia pendidikan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali tercoreng. Bagaimana tidak, program pendidikan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah pusat nyatanya tidak mulus sampai ke daerah.
Aksi dugaan pungutan liar (pungli) berbalut kutipan diduga dilakukan oleh SMP N 08 Kunto Darussalam melalui komite sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton, ST, MM Kamis, (6/3), mengatakan tidak boleh dilakukan kutipan dalam bentuk dan alasan apapun yang dilakukan oleh pihak sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mekanisme nya jelas, kalau sampai terbukti melakukan kutipan, apalagi pungli, kita akan tindak tegas kepala sekolah tersebut,” ucap Anton di sela lawatan nya dalam tinjauan perbaikan jembatan penghubung di Kelurahan Kota Lama.
Secara eksplisit, apa yang dikatakan oleh Anton merupakan alarm keras bagi setiap kepala sekolah, baik SD maupun SMP yang ada di Kabupaten Rohul untuk terus memperbaiki dan meningkatkan sistem pendidikan.
Di tempat terpisah, kepala sekolah (kepsek) SMP N 8 Kunto Darussalam, Panut A menjelaskan dirinya hanya meneruskan kutipan komite sekolah yang telah ada dari kepala sekolah sebelumnya. “Saya masuk sebagai kepsek di Juni 2022, dan itu meneruskan program komite dari kepsek sebelumnya,” ujar nya.
Terkait besaran nilai, Panut enggan menjelaskan lebih rinci, dan menyebutkan hal tersebut sesuai dengan rapat komite dengan orang tua siswa/i.
“Nilai angka sekarang yang 65.000 sudah turun dari angka sebelumnya yang 100.000. untuk peruntukan nya kami gunakan untuk membayar gaji guru honorer dan pegawai lain, misalnya satpam dan petugas kebersihan,” lanjut kepsek.
Ditanya soal pemanfaatan dana kutipan, secara anomali Kepsek SMP N 8 Kunto Darussalam ini justru menegaskan peran serta berbagai perusahaan yang ada di lingkungan sekolah harusnya memberikan kontribusi lebih melalui dana corporate social responsibility (CSR). Namun bukan berarti sekolah dapat melakukan kutipan kepada wali siswa/i untuk membiayai operasional barang dan jasa nya.
Sementara itu, KETUA LSM korek Riau Miswan menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari), bidang pidana khusus (pidsus) harus melakukan audit investigasi terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh SMP N 8 Kunto Darussalam ini.
“Harus ada pemeriksaan awal, paling tidak untuk memperkuat laporan pengaduan masyarakat,” tandas Miswan.
Lebih lanjut, ketua LSM korek ini mengatakan jangan sampai stigma pendidikan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu menjadi tercoreng dengan adanya praktik – praktik pungli seperti ini.
“Apalagi Bupati Rokan Hulu terpilih, Anton dalam program prioritas nya saat kampanye menegaskan pendidikan gratis, artinya tidak ada kutipan langsung maupun tidak langsung untuk alasan apapun, ditambah lagi ini diperkuat dengan edaran larangan pungutan dalam bentuk apapun dari Kadisdikpora,” tutup Miswan. ****
Sumber: (Krk/Rd)