ROHIL, BaraNewsRiau.Com | Menyoroti dinamika pergantian Pj Penghulu yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, Presiden HIPEMAROHI – Pekanbaru (Himpunan Pelajar, Mahasiswa Rokan Hilir), Akas Virmandi meminta Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir betul betul merapikan calon Pj yang akan datang.
Menurutnya sejauh ini ia melihat masih sangat banyak nama Guru dan Nakes yang digadang-gadangkan bakal menjadi calon Pj Penghulu Tahun 2025.
” Ada yang mengajukan atas nama pribadi dan sangat banyak pula diajukan oleh oknum-oknum tim sukses, kekhawatiran kita ini berujung pada jualbeli jabatan dikalangan bawah,” Ujar Akas, Minggu (20/04/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih khwatir jika hal itu akan mempengaruhi objektifitas Pemda dalam mengambil keputusan, dan hal itu bukan urusan politik tapi murni tentang perbaikan tata kelola aparatur pemerintahan yang bersih dan bebas intervensi.
“Kami menegaskan agar Bupati dan Wakil Bupati Rohil untuk konsisten menjalankan Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 yang melarang Guru dan Nakes menjadi Pj Kepala Desa,” Pintanya.
Lanjutnya lagi, hal ini sejalan dengan semangat perubahan yang digaungkan didalam kampanye sewaktu mencalon dulu, ingin melakukan perubahan dan perbaikan di Rokan Hilir, “jika Pj Penghulu masih di dominasi oleh Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Guru, tentu kita pertanyakan janji politik nya untuk membawa perubahan..?? “Ujar Akas”
Pemerintah melarang Guru dan Nakes jadi Pj Pengulu tentu punya alasan yang kuat” Akas Melanjutkan pembicaraan nya” Jika Guru dan Nakes diangkat Pj Penghulu, tentu tenaga pengajar berkurang pasti berdampak pada anak didik disekolah, kemudian juga bagi Nakes ditunjuk sebagai Pj Penghulu dipastikan personil berkurang dan kualitas pelayanan kesehatan juga terdampak di puskesmas, sementara pelayanan kesehatan saat ini masih rendah kualitas pelayanan nya dirasakan oleh masyarakat.
menurut Akas kalau kedepan masih terdapat Pj Penghulu yang dilantik dari Guru dan Nakes artinya Bupati dan Wakil Bupati Rohil mengabaikan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 yang melarang Guru dan Nakes menjabat sebagai Pj Penghulu tentu akan menjadi preseden buruk dan akan jadi polemik
“Kami Mahasiswa Hipemarohi akan terus mengawal kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, H Bistamam dan Jhony Charles, memang kepemimpinan saat ini masih baru beberapa bulan yang lalu dilantik, tapi jangan sampai belum apa-apa sudah melanggar aturan.. ini kami sampaikan sebagai langkah preventif, agar nanti Pemda tidak terjebak dalam persoalan hukum yang berdampak merugikan masyarakat”Pungkas Akas sambil menutup pembicaraannya. (Rls/Lk).
Editor: Redaksi