Ada Apa…??? Penghulu Panipahan Diduga Berhentikan Sejumlah Perangkat Desa Secara Sepihak

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 15 Maret 2024 - 23:20 WIB

50730 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, baranewsriau.com| Sejumlah kasus pemberhentian perangkat Desa/Kepenghulan yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Datuk Penghulu yang baru dilantik kerap kali menjadi isu hangat yang seringkali dibahas ditengah tengah masyarakat pedesaan.

Di kabupaten Rokan Hilir sendiri, Bupati Afrizal Sintong selalu menegaskan kepada Datuk Penghulu yang baru dilantik untuk tidak sembarangan melakukan pemberhentikan perangkat desa kecuali ada melakukan kesalahan yang fatal.

“Siapapun pejabat penghulu yang di tunjuk harus kita jaga bersama dan tidak boleh pemberhentian baik RT, RW dan perangkat desa, terkecuali ada melakukan kesalahan fatal, Ini saya juga tekan betul baik kepada Penghulu maupun para Pjs,” tegas Bupati Afrizal pada Kamis (28/09/2023) lalu, saat menghadiri kegiatan Apel Akbar perangkat desa se Kabupaten Rohil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, hal itu sepertinya seakan tidak digubris oleh oknum Penghulu Panihan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang duga baru baru ini memberhentikan perangkat desa nya secara sepihak tanpa mekanisme atau menurut aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tokoh Dan Masyarakat Batak Rohil Sesalkan Pernyataan Ketua PBB Rokan Hilir.

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan,

Sementara bunyi poin ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  Tak Kebal Lelah,Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli Karhutla.

Akibatnya, Pemberhentian sejumlah perangkat desa di kepenghuluan Panipahan Palika itupun menuai protes dari sejumlah pihak.

Dari pengembangan informasi yang di peroleh sejumlah perangkat desa di berhentikan itu yakni kaur perencanaan, kasi pembangunan, kaur keuangan, kasi kesra dan kasi pelayanan.

Selain itu staf kantor di kepenghuluan Panipahan itu juga di berhentikan sebanyak tiga orang.

Dari salah satu keterangan kaur dan kasi mereka sudah delapan tahun bekerja sepenuh hati melayani masyarakat dengan baik.

” Tiba-tiba kami di nonaktifkan tampa prosedur perundang undangan, ” Katanya, dilansir dari sejumlah media, Jumat 15 Maret 2024.

Salah satu kaur dan kasi juga menilai bahwa Penghulu Panipahan Kota itu memberhentikan sejumlah perangkat desa dengan sepihak.

Sementara, oknum Penghulu Panipahan kecamatan Palika-Rohil saat dikonfirmasi lewat via whatsapp belum memberikan tanggapan terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa tersebut, hingga berita ini diterbitkan.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Kadis DLH Rohil Suwandi, S.Sos., Pimpin Penanggulangan Tanggap Darurat KLB Malaria di Kecamatan Sinaboi
Tingkatkan Han Pangan,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.
Presiden HIPEMAROHI Minta Bupati dan Wakil Bupati Rohil Terapkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 Terkait Larangan Guru dan Nakes Menjadi Pj Penghulu
Pemkab Rohil Bakal di Laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau Jika Persoalan Gaji Honorer Masih di Abaikan
Begini Respon Plt. Staf Ahli Bupati Rohil Setelah di Beritakan Kinerjanya Disorot Publik Soal Status dan Gaji Honorer BPBD Masih Misteri
Kinerja Plt. Staf Ahli Bupati Nurmansyah, SSTP., M.Si Disorot Publik, Terkesan Lamban dan Cuek Hadapi Persoalan Daerah
Mahasiswa Asal Sungai Daun Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Miras Jack Daniels yang Tewaskan Dua Warga
Antisifasi Kebakaran, Personil Koramil 04-Kubu Patroli Karlahut.

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:44 WIB

Kadis DLH Rohil Suwandi, S.Sos., Pimpin Penanggulangan Tanggap Darurat KLB Malaria di Kecamatan Sinaboi

Senin, 21 April 2025 - 14:10 WIB

Tingkatkan Han Pangan,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.

Minggu, 20 April 2025 - 15:42 WIB

Presiden HIPEMAROHI Minta Bupati dan Wakil Bupati Rohil Terapkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 Terkait Larangan Guru dan Nakes Menjadi Pj Penghulu

Sabtu, 19 April 2025 - 19:14 WIB

Begini Respon Plt. Staf Ahli Bupati Rohil Setelah di Beritakan Kinerjanya Disorot Publik Soal Status dan Gaji Honorer BPBD Masih Misteri

Sabtu, 19 April 2025 - 16:49 WIB

Kinerja Plt. Staf Ahli Bupati Nurmansyah, SSTP., M.Si Disorot Publik, Terkesan Lamban dan Cuek Hadapi Persoalan Daerah

Sabtu, 19 April 2025 - 14:52 WIB

Mahasiswa Asal Sungai Daun Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Miras Jack Daniels yang Tewaskan Dua Warga

Sabtu, 19 April 2025 - 12:26 WIB

Antisifasi Kebakaran, Personil Koramil 04-Kubu Patroli Karlahut.

Sabtu, 19 April 2025 - 03:09 WIB

Ternyata Masih Banyak Honorer BPBD Rohil Belum Terima Gaji, Sikap Pemda Rohil Mulai di Pertanyakan..!!! 

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Tingkatkan Han Pangan,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.

Senin, 21 Apr 2025 - 14:10 WIB

PEKANBARU

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat

Minggu, 20 Apr 2025 - 02:45 WIB