Baranewsriau.com simp.kanan
Berdasarkan atas informasi yang diberikan oleh salah satu warga masyarakat kelurahan Simpang kanan yang indentitas dilindungi (red) menyampaikan Adanya Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plank proyek dalam pembangunannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga tersebut mengatakan bahwa sudah menjadi hak bagi masyarakat untuk mengetahui semua jenis- jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, guna mencegah perilaku-perilaku curang dari para oknum oknum aparat pemerintah yang bersifat arogan seolah olah dana yang mereka pakai adalah uang pribadi mereka,
Ini bisa juga dinamakan pembodohan publik oleh oknum tersebut..”
“Ditambahkan nya lagi,Apa lagi saat ini musim politik menghadapi pilkada, bisa juga jadi pengiringan opini bahwa pembangunan ini dari salah satu Paslon yang akan berkompetisi di pilkada oleh orang orang yang tak bertanggungjawab, hal itu bisa saja terjadi Karena tidak ada transparansi oleh oknum pejabat setempat sebagai pelaksana pekerjaan proyek tersebut.”
Hal ini bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara., tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media baranewsriau.com bahwa kegiatan drainase itu berasal dari dana DAU provinsi Riau
“Warga tersebut juga meminta Kepada pihak penegak hukum,agar segera menindaklanjuti yang di duga PROYEK SILUMAN ini.”
Di tempat terpisah lurah simpang kanan Samiah S.ap ketika di konfirmasi hingga berita ini di terbitkan Belum memberikan jawabannya .