Diduga Tidak Penuhi Hak Jawab dan Lakukan Pencemaran Nama Baik, Diminta Sarwono Segera Laporkan Media dan Pemilik ke Mapolda Riau

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Kamis, 23 Mei 2024 - 03:10 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU |  Diduga Gagal Paham dan tidak penuhi Hakjawab yang telah dituju dan dilayangkan kepada Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com, Pajar Saragih Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), meminta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau, desak Sarwono melalui Kuasa Hukumnya untuk melaporkan media dan Pemiliknya ke Mapolda Riau.

” Pemimpin Redaksi Media online www.delikhukrim.com diduga gagal paham, dan tidak melayani hak setiap warga negara yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang telah diunggahnya.” ucap Pajar Saragih dalam pres rilisnya, Rabu (22/05/2024)

Diminta kepada Yose Ketua DPW AMI Provinsi Riau, untuk segera mendesak Sarwono melalui Kuasa Hukumnya untuk segera melaporkan Media dan Pemimpin Redaksinya ke. Mapolda Riau, serta memberikan pengawalan terhadap laporan yang akan diberikannya melalui pemberitaan dimedia-media yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) dan kepada Media lainnya sebagai penerima hembusan Hakjawab yang telah dilakukan Sarwono kepada Media dan Pemimpin Redaksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa demikian saya katakan dan sampaikan?, hal itu demi terpenuhinya hak setiap warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, KEJ dan demi menjaga nama baik media-media yang ada diseluruh nusantara pada umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya.

Baca Juga :  Terkait Tudingan Koperasi Kopkar AD Serobot Lahan, Berikut Bantahan dan Terbantahnya Pernyataan 'Sudirman'

Hal ini dilakukan merujuk dari pada Undang-Undang Pers pasal 5 ayat (2) jelas berbunyi : ” Pers Indonesia wajib melayani hak jawab. Sementara pada KEJ pasal 10 berbunyi ” Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa, dan pasal 11 : ” Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara Proporsional. beber Pajar Saragih

Apa yang disajikan oleh Media dan Pemimpin Redaksi Media Online www.delikhukrim.com akan hak jawab yang dilakukan Sarwono, bukanlah melayani hak jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan KEJ melainkan justru diduga tunggangi hak warga negara Indonesia untuk melindungi dirinya dari serangan orang lain yang dapat merugikan dirinya seperti yang telah dilakukan Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com kepada Sarwono. kembali beber Pajar Saragih

Baca Juga :  Dikonfirmasi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Mirwansyah Dihentikan, Dirreskrimum Polda Riau Diam Bungkam

Dewan Pimpinan Pusat atas nama Ketua Umum, meminta kepada Sarwono segera melaporkan Media Online sekaligus pemilik Media www.delikhukrim.com ke Mapolda Riau atas dugaan tabrak UU Pers, KEJ dan dugaan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE akan dugaan pencemaran nama baik.

” Desak Sarwono melalui Kuasa Hukum, laporkan Media dan Pemiliknya ke Mapolda Riau, yang jelas-jelas gagal paham dan tabrak peraturan perundang-undangan tengan Pers, KEJ, UI ITE serta peraturan lainnya dengan lakukan dugaan pencemaran nama baik dengan berlindung disebalik UU Pers. ”

Tindakan melaporkan Media dan Pemilik Media, demi menjaga nama baik Pers Indonesia dan menjunjung tinggi UU Pers dan KEJ. AMI wajib lakukan Aksi Demo nantinya untuk meminta Atensi Polda Riau dan Dewan Pers segera memberikan tindakkan tegas terhadap Media dan Pemilik Media sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku di NKRI. tutup Pajar Saragih……. (SA/AL/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Polda Riau Gelar Serentak “Karhutla Fun Run 2025” di 12 Kab/Kota Pada Hari Minggu 13 April 2025
Daftarkan Segera “Dalam Rangka HUT Ke-66 “KOREM 031/WB Gelar Turnamen Golf Jalin Silaturahmi TNI Dan Masyarakat.
Kapolda Silahturahmi Ke Kampus, Harap Polda Riau Bisa Bersinergi Dengan Civitas Akademika UNRI
Kapolda Riau Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Lembaga Adat Melayu Riau
Dikonfirmasi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Mirwansyah Dihentikan, Dirreskrimum Polda Riau Diam Bungkam
Kapolda Riau dan Dirlantas Tinjau Pos Pengamanan di Siak, Pastikan Kenyamanan Pemudik
Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus”
Boma Ketua PWMOI Riau Ingatkan Larsen Yunus, Mari Jaga Riau Jangan Tebar Hoax

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:11 WIB

Pemkab Rohil Bakal di Laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau Jika Persoalan Gaji Honorer Masih di Abaikan

Sabtu, 19 April 2025 - 19:14 WIB

Begini Respon Plt. Staf Ahli Bupati Rohil Setelah di Beritakan Kinerjanya Disorot Publik Soal Status dan Gaji Honorer BPBD Masih Misteri

Sabtu, 19 April 2025 - 16:49 WIB

Kinerja Plt. Staf Ahli Bupati Nurmansyah, SSTP., M.Si Disorot Publik, Terkesan Lamban dan Cuek Hadapi Persoalan Daerah

Sabtu, 19 April 2025 - 14:52 WIB

Mahasiswa Asal Sungai Daun Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Miras Jack Daniels yang Tewaskan Dua Warga

Sabtu, 19 April 2025 - 12:26 WIB

Antisifasi Kebakaran, Personil Koramil 04-Kubu Patroli Karlahut.

Jumat, 18 April 2025 - 13:36 WIB

Personil Koramil 04-Kubu Ajak Warga Ciptakan Kerukunan.

Kamis, 17 April 2025 - 22:29 WIB

Kasubbag Umum BPBD Rohil Lempar Bola Ke Atasan Terkait Persoalan Gaji 96 Honorer 5 Bulan Belum Dibayar

Kamis, 17 April 2025 - 12:34 WIB

Jaga Keamanan,nPersonil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Antisifasi Kebakaran, Personil Koramil 04-Kubu Patroli Karlahut.

Sabtu, 19 Apr 2025 - 12:26 WIB