ROHIL, Baranewsriau.com | Terlihat satu unit bangunan Mushola terletak di sudut belakang kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih dalam proses pengerjaan.
Anehnya, pembangunan satu unit Mushola di arena Kantor PUTR Rohil tersebut tidak ditemukan adanya papan nama kegiatan yang menyebutkan sumber anggaran tersebut berasal dari mana serta masa pelaksanaan dan jumlah besaran anggarannya berapa.
Lantas hal itu menuai persepsi yang beragam, salah satu dari LSM TOPAN Ri Rohil yang ikut menanggapi pembangunan Mushola tanpa papan plang kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Mungkin Kadis PUTR bangun Mushola itu pakai duit pribadi, makanya tidak dibuat papan nama dalam kegiatan tersebut,” Singgung Yusaf Hari Purnomo, sambil tersenyum, Senin (30/12/2024).
Ketua LSM TOPAN RI Rohil itu turut menyinggung kalo kegiatan pembangunan satu unit Mushola tersebut bersumber dari uang negara tentunya kegiatan tersebut wajib dikasi papan nama kegiatan (papan plang proyek).
“Apapun itu Proyek yang dibiayai APBN maupun APBD maka wajib harus ada papan proyeknya,” Tegas Hari.
Dijelaskan, adapun dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Hal itu ikut dalam kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Menurut Hari, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah. Dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
“Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” Tegas dia.
Seperti yang diamanahkan oleh Kepres No.80 Tahun 2003, lanjut dia, yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan. “Kemudian ukuran (volume), tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan.” Ujar Hari.
Ketua LSM TOPAN RI Rohil ikut mendesak pihak dinas khususnya Kadis PUTR Rohil agar bisa menjelaskan sumber anggaran bangunan Mushola tersebut di bangun bersumber dari mana anggaran, sehingga menurut dia publik jadi tahu dan tidak terkesan berasumsi liar.
Terpisah, Kadis PUTR Rohil Asnar ketika dikonfirmasi terkait kegiatan pembangunan Mushola tersebut memilih bungkam alias diam seribu bahasa, hingga berita ini diterbitkan.
Laporan : Alek Marzen
Editor: Redaksi