Gawat…!!! Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Temukan Aktivitas Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Bagansiapiapi

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:28 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (Topan-RI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap palaku dugaan sebagai mafia ilegal logging di wilayah Ibukota. Kamis (24/10/2024).

” Kami menduga kegiatan ilegal logging di wilayah hukum Ibukota Bagansiapiapi sudah tidak terkontrol lagi, kami minta APH segera menangkap para pelaku ilegal logging,” Tegas Arie Black.

Ketua LSM Topan RI Rohil itu ikut menyampaikan berdasarkan temuan dilapangan pada Kamis dini hari sekira pukul 02:34 Wib, sebuah gerobak angkutan terlihat melintas di ibukota Bagansiapiapi, selanjutnya dari hasil penelusuran kayu jenis bluti diperkirakan berukuran 3×3 – 3×4 tersebut masuk kearah Jalan Bintang hilir menuju sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan bahan ilegal logging yang belakangan diketahui berinisial milik AS.

” Kami memiliki bukti yang kuat bahwa aktivitas ini sudah lama berjalan, kami menduga bahwa AS (inisial) berperan kuat sebagai pelaku atau penampung kegiatan ilegal logging di sini, kami akan kawal terus kasus ini,” Tegas Arie.

Sebagai informasi tambahan, Pasal yang mengatur tentang illegal logging adalah Pasal 82 sampai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam pasal tersebut, pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku illegal logging meliputi: Pidana penjara, Pidana denda, Perampasan hasil kejahatan, Perampasan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Bupati Rohil Afrizal Sintong, Jajaran OPD dan Mahasiswa Rohil (Hipemarohi) Buka Bersama

Sementara itu, sanksi administratif dikenakan kepada pelaku yang melanggar tanpa izin dan pemegang izin.

Selain itu, illegal logging juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian, yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Illegal logging dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti: Kerusakan flora dan fauna, Punahnya spesies langka, Kerugian nilai ekonomi, Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

“Pelaku bisa saja dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” Pungkasnya.

 

Editor: Redaksi

Sumber: Humas Publikasi LSM DPD Topan RI Rohil

Berita Terkait

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat
Pemkab Rohil Bakal di Laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau Jika Persoalan Gaji Honorer Masih di Abaikan
Begini Respon Plt. Staf Ahli Bupati Rohil Setelah di Beritakan Kinerjanya Disorot Publik Soal Status dan Gaji Honorer BPBD Masih Misteri
Kinerja Plt. Staf Ahli Bupati Nurmansyah, SSTP., M.Si Disorot Publik, Terkesan Lamban dan Cuek Hadapi Persoalan Daerah
Mahasiswa Asal Sungai Daun Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Miras Jack Daniels yang Tewaskan Dua Warga
Antisifasi Kebakaran, Personil Koramil 04-Kubu Patroli Karlahut.
Ternyata Masih Banyak Honorer BPBD Rohil Belum Terima Gaji, Sikap Pemda Rohil Mulai di Pertanyakan..!!! 
Personil Koramil 04-Kubu Ajak Warga Ciptakan Kerukunan.

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:11 WIB

Pemkab Rohil Bakal di Laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau Jika Persoalan Gaji Honorer Masih di Abaikan

Sabtu, 19 April 2025 - 19:14 WIB

Begini Respon Plt. Staf Ahli Bupati Rohil Setelah di Beritakan Kinerjanya Disorot Publik Soal Status dan Gaji Honorer BPBD Masih Misteri

Sabtu, 19 April 2025 - 16:49 WIB

Kinerja Plt. Staf Ahli Bupati Nurmansyah, SSTP., M.Si Disorot Publik, Terkesan Lamban dan Cuek Hadapi Persoalan Daerah

Sabtu, 19 April 2025 - 14:52 WIB

Mahasiswa Asal Sungai Daun Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Miras Jack Daniels yang Tewaskan Dua Warga

Sabtu, 19 April 2025 - 03:09 WIB

Ternyata Masih Banyak Honorer BPBD Rohil Belum Terima Gaji, Sikap Pemda Rohil Mulai di Pertanyakan..!!! 

Jumat, 18 April 2025 - 13:36 WIB

Personil Koramil 04-Kubu Ajak Warga Ciptakan Kerukunan.

Kamis, 17 April 2025 - 22:29 WIB

Kasubbag Umum BPBD Rohil Lempar Bola Ke Atasan Terkait Persoalan Gaji 96 Honorer 5 Bulan Belum Dibayar

Kamis, 17 April 2025 - 12:34 WIB

Jaga Keamanan,nPersonil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Berita Terbaru

PEKANBARU

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat

Minggu, 20 Apr 2025 - 02:45 WIB