BaraNewsRiau.Com | Ikatan Mahasiswa Rokan Hilir Aceh (IKMAROHI Aceh) secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir atas dugaan ancaman terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Selasa (11/03/2025).
Ancaman tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp, yang mencerminkan tindakan represif dan intimidatif terhadap kebebasan berpendapat. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi mahasiswa dan masyarakat luas, mengingat hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945.
Al-Hafiz, S.H., CPM, selaku mahasiswa magister hukum Universitas Malikussaleh, turut mengecam tindakan Kepala Dinas PMD Rokan Hilir yang diduga melakukan ancaman kepada mahasiswa hanya karena mereka menyuarakan pendapat mengenai dugaan ketidakwajaran dalam proyek Web Peta Aset Desa di Rokan Hilir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ancaman tersebut berpotensi melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan ancaman.
“Selain dugaan ancaman, IKMAROHI Aceh juga menyoroti skandal proyek Web Peta Aset Desa yang dinilai adanya dugaan indikasi penyimpangan,” Kata Dia.
Proyek yang seharusnya menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa justru diduga menjadi ladang kepentingan bagi pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Al Hafiz, mempertanyakan mekanisme pengadaan proyek ini, termasuk besaran anggaran yang digunakan, pihak yang terlibat, serta manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Mereka ikut menilai proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah jika terbukti adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Atas dasar itu, IKMAROHI Aceh meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek Web Peta Aset Desa serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini.
Mereka berharap Kejati Riau dapat menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Keberanian mahasiswa dalam mengungkap dugaan skandal ini tidak boleh dibungkam dengan ancaman atau intimidasi, melainkan harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan pemerintah agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Oleh karena itu, IKMAROHI Aceh menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” Ungkapnya.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis, dan media, untuk bersama-sama mengawasi jalannya penyelidikan agar tidak terjadi upaya pembelokan kasus atau penghilangan bukti.
Keputusan untuk bersikap kritis terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat harus tetap dijunjung tinggi demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Hingga beritanya ini diterbitkan, Pihak pihak terkait belum berhasil di konfirmasi.
Editor: Redaksi