Baranewsriau.com, ROHIL | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil atau disingkat LSM KOREK Wilayah Riau angkat bicara terkait kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di SMA Negeri 2 Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang menyita perhatian publik.
“LSM KOREK Riau akan menyurati Kadis Pendidikan Provinsi Riau terkait kasus tersebut,” Ungkap Miswan, Ketua DPW LSM KOREK Riau, Minggu (10/03/2024) di Pekanbaru.
Ketua LSM KOREK Riau itu menyatakan sikap tersebut ditunjukkan sebagai bentuk kepedulian bahwa upaya kekerasan terhadap anak di dalam lingkungan sekolah adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak punya moral dan etika sebagai seorang guru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Guru itu mendidik bukan mengajar, pahami kalimat itu, sebagai seorang guru anda dimintai pertanggungjawaban untuk memberikan contoh yang baik buat anak didik, bukan malah sebaliknya, anda punya beban moral dalam membentuk karakter anak anak di sekolah,” Ujar Miswan.
Terkait kasus yang tengah viral itu, ketua LSM KOREK ikut menyampaikan dengan tegas bahwa hal itu tidak boleh dibiarkan hilang begitu saja, seorang anak masih dibawah umur tidak boleh diperlakukan dengan ke semena menaan, dikhawatirkan hal itu dapat merusak mental anak.
“Tanggung jawabnya ada pada sekolah, maka disini LSM KOREK akan menyurati Kadis Pendidikan Provinsi Riau untuk memberikan sanksi kepada Kepsek SMA Negeri 2 Bangko, kerna kita menilai dia gagal menjalani profesinya secara profesional,” Tegasnya.
Andai hal itu, lanjut Miswan, tidak di gubris oleh Kadis Pendidikan Provinsi Riau, maka anak tersebut dikahwatirkan akan mengalami depresi atau tekanan mental yang mendalam termasuk pihak keluarganya, dan jika hal itu terjadi, kami akan melakukan aksi secara besar besaran di depan Disdik Riau dengan tuntutan lebih berat,” Ujar Miswan.
Ketua LSM KOREK Riau itu ikut bsrpesan kepada Kepsek SMA Negeri 2 Bangko untuk tidak selalu menghindar dari konfirmasi wartawan, kerna Kepsek adalah orang yang paling bertanggung-jawab dalam menjaga antisipasi perbuatan bullying atau perundungan disekolah dimana ia ditugaskan, ” Tutupnya.
Terpisah, Kepsek SMA Negeri 2 Bangko saat dikonfirmasi media, masih belum menjawab pertanyaan publik, sehingga berita ini diterbitkan.
Editor: Redaksi