Masyarakat Desak Panwaslu Dan Kepolisian Usut Tuntas Kasusu Politik Uang Di Desa Pujud

PONIRIN

- Redaktur

Rabu, 27 November 2024 - 08:52 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Insiden memalukan terjadi di Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pada Selasa malam (26/11/2024) pukul 21.30 WIB. Seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Kantor Camat Pujud tertangkap basah membagikan uang dalam amplop, diduga untuk membeli suara bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan.

Pelaku yang kini telah diamankan Panwaslu dan diserahkan ke Polsek Pujud, kedapatan membawa amplop berisi uang tunai Rp200.000 beserta kartu paslon 01. Warga yang geram langsung menangkap dan menginterogasi pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Warga: “Pasti Ada Dalang di Balik Ini”
Penangkapan ini memicu kemarahan warga yang menduga ada aktor utama di balik aksi tersebut. Salah seorang warga menegaskan bahwa ini bukan sekadar ulah individu.

“Pelaku hanyalah perpanjangan tangan. Pasti ada yang memerintahkannya. Kami mendesak agar aparat mengusut tuntas siapa dalang di balik politik uang ini,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

*Tim Afrizal Sintong – Setiawan Diduga “Buang Badan”*
Tindakan tim paslon 01 justru memperkeruh situasi. Dalam tanggapannya, tim hukum Afrizal Sintong – Setiawan tidak hanya membantah keterlibatan mereka, tetapi juga membuat sayembara senilai Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan tuduhan tersebut. Langkah ini dinilai warga sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab.

“Padahal, bukti sudah jelas ada di tangan kami. Pelaku ditangkap langsung oleh masyarakat dengan barang bukti amplop dan kartu paslon 01. Tapi, mereka malah menantang dan seolah-olah tidak tahu malu,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Pujud dengan nada kecewa.

Warga menilai respons tim Afrizal Sintong – Setiawan sebagai bentuk ketidakseriusan menghadapi dugaan ini. Sayembara tersebut dianggap hanya untuk mengaburkan fakta yang sudah jelas di depan mata.

Sanksi Berat Menanti Pelaku dan Dalangnya
Praktik politik uang melanggar Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelaku yang terbukti melakukan politik uang dapat dipidana penjara 36-72 bulan dan denda hingga Rp1 miliar. Jika terbukti melibatkan tim kampanye atau paslon, hukumannya bisa lebih berat, termasuk diskualifikasi dari pencalonan.

*Panwaslu dan Kepolisian Diminta Transparan*
Saat ini, Panwaslu bersama kepolisian tengah memproses kasus ini. Namun, masyarakat meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi dan proses hukum berjalan transparan.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di sini. Kami ingin keadilan ditegakkan dan aktor utama di balik aksi ini diungkap. Demokrasi di Rokan Hilir tidak boleh tercoreng dengan cara-cara kotor,” tegas seorang tokoh masyarakat lainnya.

Tanggapan Paslon 01 Dinantikan
Hingga berita ini diterbitkan, pasangan Afrizal Sintong – Setiawan belum memberikan pernyataan resmi yang tegas terkait kasus ini. Namun, bantahan yang disampaikan tim hukumnya, serta langkah membuka sayembara, semakin memancing amarah warga yang merasa bukti sudah sangat jelas di lapangan.

Baca Juga :  Kampanye Paslon "BIJAK" Di Sungai Daun Warga Serukan Ganti Bupati.

Berita Terkait

Program Han Pangan Ditingkatkan Melalui Babinsa Koramil 04-Kubu.
Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli Karlahut.
Gubernur Riau Pusing, Tunda Bayar Rp 2,2 Triliun,Terbesar Sepanjang Sejarah.
Pererat Silaturahmi, Koramil 04-Kubu Berbagi Takjil Ke Masyarakat.
Soal Berita Tranfer Rp 10 Juta, Kadis Perkim Bantah Ada Kaitan Kegiatan Proyek, Itu Persoalan Pribadi
Dinas PUTR Rohil Gerak Cepat Atasi Banjir di Bagansiapiapi Turunkan 2 Alat Berat
Babinsa Koramil 04-Kubu,Bulan Ramadhan Kita Saling Mengingatkan.
Safari Ramadhan Di Masjid Agung Al-Ikhlas, Pemda Rohil Serahkan Dana Hibah Rp 300Juta.

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:22 WIB

Program Han Pangan Ditingkatkan Melalui Babinsa Koramil 04-Kubu.

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:16 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli Karlahut.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:49 WIB

Gubernur Riau Pusing, Tunda Bayar Rp 2,2 Triliun,Terbesar Sepanjang Sejarah.

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:57 WIB

Soal Berita Tranfer Rp 10 Juta, Kadis Perkim Bantah Ada Kaitan Kegiatan Proyek, Itu Persoalan Pribadi

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:08 WIB

Dinas PUTR Rohil Gerak Cepat Atasi Banjir di Bagansiapiapi Turunkan 2 Alat Berat

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:20 WIB

Babinsa Koramil 04-Kubu,Bulan Ramadhan Kita Saling Mengingatkan.

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:31 WIB

Safari Ramadhan Di Masjid Agung Al-Ikhlas, Pemda Rohil Serahkan Dana Hibah Rp 300Juta.

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:20 WIB

RSUD Dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi Gelar Buka Puasa Bersama, Ramadhan 1446 Hijriyah

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Program Han Pangan Ditingkatkan Melalui Babinsa Koramil 04-Kubu.

Senin, 17 Mar 2025 - 13:22 WIB

ROKAN HILIR

Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli Karlahut.

Minggu, 16 Mar 2025 - 12:16 WIB