Oknum Kepsek Dilaporkan Ke Polda Riau, Sat Reskrim Polres Rohul Lakukan Pemeriksaan Saksi-saksi, Ternyata Begini Kasusnya

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:33 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di Negeri Seribu Suluk, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (22/8/2024) akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tiga Saksi.

Kasus tersebut, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang diterima Pelapor NA yang juga Guru di SDN 003 Rambah, dengan Nomor: B/1310/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim, Pasir Pangaraian 16 Agustus 2024.

Atas hal ini, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, menyampaikan, kalau tahapan dan perkembangannya masih dalam penyelidikan.

“Itu, sudah dikirim SP2HP, kalau gak salah Hari ini, pemeriksaan Saksi-saksi, ada Tiga Orang,” tuturnya.

Lanjut Perwira dengan Tiga Balok ini, itu Tindak Pidana Khusus, butuh proses. “Periska ahli, setelah pemeriksaan Saksi-saksi,” terang Kasat AKP Dr Raja Kosmos kepada Media.

Sementara itu, Kasubsie Penmas Polres Rohul Ipda Suwamra Jonrefly SAP, dikonfirmasi menjelaskan, terkait perkara sudah dikonfirmasi ke Penyidik.

“Jadi sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan Saksi-saksi,” tulis Ipda Suwamra Jonrefly.

Di tempat berbeda, Advokat Yusuf Nasution SH MH, membenarkan ada Kliennya, Seorang Guru SDN, melaporkan Oknum Kepala Sekolahnya, ke Polda Riau.

“Iya Kita buat laporan pengaduan ke Polda Riau, tapi untuk penanganannya dilakukan di Mapolres Rohul,” kata Yusuf Nasution.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Dari Imbas Politik Pemilu 2024, Plh Kabag Ren Polres Rohul Shubuh Berjama'ah Dalam Coolling Sistem Di Masjid Silaturahim

Lanjutnya, perlu diingat Pasal 32 (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi, Setiap seseorang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, milik orang lain atau milik publik.

“Kemudian, Jo Pasal 34 tentang pemalsuan, jo Pasal 35 tentang manipulasi, penciptaan, perubahan penghilangan, pengrusakan dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, diancam dengan hukuman penjara maksimal 8 Tahun, Jo Pasal 406 KUHP,” imbuhnya.

(Raja Paluta)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ubudiyah Suluk 10 Hari Di Surau Umurul Mukminan, Ketua Thariqat Naqsyabandiyah Rohul Mari Lestarikan
Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
Gawat..! Berbulan, Konflik Masyarakat Sei Kuning Dengan PKS PT SKA, Kini Hampir Bentrok
Kapolres AKBP Budi Dan Kejari Rohul Pimpin Pengejaran, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan
Polres Rohul Akan Maksimal Membantu Kejari Melakukan Pencarian Dan Pengerjaan, Atas Tahanan Melarikan Diri
Tangani Kasus Kebakaran Di PT GSI Tewaskan 4 Korban, Kedepankan Metode SCI, Kapolres Rohul Diapresiasi Tokoh Riau
Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam, Tenyata Begini Kasusnya
Se Tahun Dua Bulan Mengabdi Di Rohul, AKP Dr Raja, Sosok Pahlawan Pemberantas Korupsi, 226 Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:42 WIB

Kampanye Paslon BIJAK Dijalan Suka Damai Simpang Kanan Dibanjiri Warga.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Lurah Bagan Hulu Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Bajir

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:14 WIB

Masyarakat Simpang Kanan Siap Sepenuh Hati Menangkan Paslon Bijak.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Cawabup Jhony Charles BBA,MBA Beserta Rombongan Kunjungi Warga Korban Kebakaran.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Gawat…!!! Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Temukan Aktivitas Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Bagansiapiapi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Polsek Kubu Salurkan Bantuan Sembako Pada Lansia Korban banjir.

Rabu, 23 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tokoh Pemuda bagan Sinembah Angkat Bicara Terkait Berita Asri Auzar Yang Diduga Memecah Belah Masyarakat Rohil.

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Kampanye Paslon Bijak Didesa Bukit Pamugaran Simpang Kanan Ramai Dipadati Warga.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Masyarakat Simpang Kanan Siap Sepenuh Hati Menangkan Paslon Bijak.

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:14 WIB