Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:25 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Di tengah masyarakat Desa di Salah satu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sebuah kejadian mencengangkan menghebohkan setelah terungkapnya kasus pencabulan anak tiri oleh inisial Um, pemilik media Muara Mars. Com. Selaku Ketua AWB Kasus ini semakin mengerikan sebut saja ” Putri” anak tiri pelaku, yang masih di bawah umur, hamil akibat tindakan biadab sang ayah tiri, kejadian ini pada tahun 2022 di Salah Satu Desa kampung dalam, Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Tragisnya, terang Sumber Yuli membeberkan, istri Um yang mengetahui perbuatan suaminya, mengalami gangguan kesehatan yang serius dan akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Kejadian ini mengguncang hati masyarakat dan memunculkan desakan untuk menegakkan keadilan bagi korban yang tak bersalah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pindah dari desa kampung dalam Saidina umar membawa anak istri nya pindah ke desa kualu, dan istri nya yang bernama ria meninggal dunia si pelaku inisial Um menyampaikan kepada masyarakat bahwa istri yang meninggal dunia itu adalah mertua nya,setelah menikahi anak tiri nya sendiri dan sampai sekarang sudah memiliki 2 anak dari pernikahan anak tiri nya sendiri,kemudia diketahui masyarakat bahwa yang meninggal adalah istrinya Um pindah dari tempat tinggal nya di kualu pindah entah kemana lagi

Baca Juga :  Seorang Pengedar Sabu Di Kuntodarussalam Darussalam, Keok Di Tangan Polisi

Ada nya dari Tim awak media turun di TKP dan menjuampai salah satu dari keterangan masyarakat setempat mnyampaikan apa fakta yang senar nya terjadi pencabulan anak tirinya, dan warga menunjukkan rumah yang mana um sebagai ayah tiri nya melakukan asusila pencabulan sampai anak tirinya hamil besar dan melahir kan

Selepas dari Keterangan warga setempat desa kampung dalam kami dari awak media bergeser dan menjumpai pak H.HASBI selaku RT.01 desa kualu untuk konfirmasi terkait kebenaran kejadian yang dalam pemberitaan yang sudah di tayangkan, berdasar bukti bukti fakta kuat yang kami dapatkan di TKP dari keterangan warga dan keterangan RT 10 sebut aj nama nya Amar, Desa terantang bahwa benar perbuatan biadab asusila yang dilakukan Um sebagai pemilik media online muara mars. com

Baca Juga :  Polsek Tambang Razia Warung Remang Remang, Puluhan Botol Miras Diamankan

1. *Pasal 281 KUHP*: Mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

2. Pasal 285 KUHP**: Mengatur tentang pemerkosaan, yang juga dapat mencakup pencabulan dengan ancaman pidana yang lebih berat jika dilakukan kepada anak.

3. Pasal 287 KUHP**: Mengatur tentang perbuatan cabul dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

4. Pasal 296 dan Pasal 297 KUHP**: Mengatur tentang pelanggaran asusila secara umum, yang dapat berhubungan dengan tindakan pencabulan.

5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak**: Mengatur perlindungan anak dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarga yang terdampak. Ini menjadi pengingat bagi semua bahwa pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya di sekitar mereka.

Sumber : Yuli/Topik/cctv24jam.com

Berita Terkait

Ratusan Petani Dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, Kompak Usir dan Tahan Alat Berat Milik Hanafi Cs
Lapor Pak Kapolda Riau, Aktivitas Dadu Guncang Bebas Beroperasi di Ibukota Bagansiapiapi, Bos Besar Terkesan Kebal Hukum
Gabungan Bea Cukai-Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20 kg Sabu
Yonif 132/Bima Sakti Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M
Bebasnya Aktivitas Gelper di Panipahan-Rohil Kembali di Sorot Publik
Masjid Ar Razzaq Perumahan Griya Indah Persada 2 Rimbo Panjang Akan Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz Ucay
Debat Pilkada Kampar 2024, YUWIN Tidak Sempurna, Tapi Paling Layak Memimpin Kampar
Kapolres AKBP Budi Dan Kejari Rohul Pimpin Pengejaran, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:20 WIB

Babinsa Koramil 04-Kubu,Bulan Ramadhan Kita Saling Mengingatkan.

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:31 WIB

Safari Ramadhan Di Masjid Agung Al-Ikhlas, Pemda Rohil Serahkan Dana Hibah Rp 300Juta.

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:20 WIB

RSUD Dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi Gelar Buka Puasa Bersama, Ramadhan 1446 Hijriyah

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:13 WIB

Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Petani ,Tingkatkan Program han Pangan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:51 WIB

Keluarga Besar Koramil 04-Kubu Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim Piatu.

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:40 WIB

Ketum IPEMAROHIL Jakarta Sebut Kadis PMD Rohil Kangkangi Hak Demokrasi 

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:50 WIB

Kejari Rohil Temukan Perbuatan Melawan Hukum Pembangunan Dan Rehabilitasi SMP 4 Pasir Limau Kapas.

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:19 WIB

Danramil 04-Kubu Hadiri Penanaman Jagung 1 Juta Hektare Di Palika.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04-Kubu,Bulan Ramadhan Kita Saling Mengingatkan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 12:20 WIB