Rohil-baranews.
Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS ) milik PT DGS yang berlokasi di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan setelah ditutup Bupati beberapa Bulan lalu kini mulai berubah kembali Rabu 26/3-2025.
Hal ini terungkap setelah para pekerja demo dihalaman pabrik tersebut, Dalam tuntutan pekerja mengatakan bahwa pabrik ini tidak mendaftarkan pekerja nya di BPJS ketenaga kerjaan maupun BPJS kesehatan.
Selain permasalahan BPJS,ada beberapa permasalahan yang sangat merugikan para pekerja di pabrik ini diantaranya adalah
1. Tidak ada nya kejelasan perusahaan terhadap status pekerja ,apakah pekerja karyawan tetap / perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT ) atau karyawan kontrak / perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau outsourcing.
2. Tidak ada pemberian slip gaji ketika menerima upah
3.setiap pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD )
4.pekerja yang terluka saat bekerja berobat sendiri
5.apabila buah sawit kosong,pada hari hari biasa,pekerja diliburkan dengan catatan diganti dengan hari libur Minggu.
6 THR (tunjangan hari raya ) tidak diberikan
“Kami sudah bekerja disini hampir 8 bulan,tapi sampai saat ini status kami di perusahaan ini tidak jelas , kami tidak pernah teken kontrak atau apapun, kami tidak punya kartu BPJS, baik itu BPJS ketenaga kerjaan maupun kesehatan, bahkan parahnya lagi ,setiap kami gajian slip gaji tidak pernah kami terima, dan terakhir sampai Hari ini THR kami belum di keluarkan” ungkap salah satu pekerja yang nama nya tidak mau disebutkan
Ditempat yang berbeda ,awak media mencoba menghubungi manajer pabrik Syamsul,namun tidak ada jawaban yang diberikan ,malah terkesan menghindar
Melalui sambungan langsung via telepon,Humas PT DGS Eduard mengatakan bahwa tuntutan pekerja tidak dapat dipenuhi karena menurutnya pihak perusahaan mengalami krisis keuangan,semenjak perusahaan ini take over 8 bulan silam.
” Perusahaan mengalami krisis keuangan ,semenjak take over , makanya para pekerja tidak bisa dipenuhi haknya sebagai karyawan” ujar eduard
Sampai berita ini dinaikkan Pihak perusahaan PT DGS yang pernah ditutup oleh Bupati Rohil, berupa Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir bernomor 498 tahun 2019, tidak bisa dimintai konfirmasi,baik itu manajer pabrik Syamsul, yang di tanah putih tanjung melawan ,maupun salah satu pimpinan perusahaan yang di pekanbaru