PEKANBARU – Rapat pemantapan pengurus Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPW Provinsi Riau secara aklamasi memutuskan menonaktifkan dan merombak kepengurusan DPW Provinsi Riau periode 2024-2027, Selasa (21/5/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPW, Fifit Lidya Elsyah, S.Kep., S.H., dan dihadiri lebih 2/3 seluruh pengurus DPW Provinsi Riau. Dalam arahannya, Ketua DPW menyampaikan rasa kekecewaan Pengurus PWDPI atas sikap dan tindakan terselubung beberapa oknum pengurus DPW Riau pada berapa minggu terakhir.
“Diduga ada tindakan terselubung oknum rekan kita, saya dan kawan – kawan pasti kecewa. Maka, pada rapat ini kita harus ambil keputusan penting demi keberlangsungan roda organisasi ke depan yang sehat,” ujar Ketua DPW yang akrab Lidya itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, struktur organisasi PWDPI DPW Provinsi Riau yang diemban Zunardi selaku Sekretaris,. Hendra selaku Bendahara dan Herma alias Kiki selaku Kabid OKK wajib dievaluasi dan dinonaktifkan dari kepengurusan DPW karena diduga sebagai penghianat dalam tubuh organisasi.
Pasalnya, sejak bergabung para oknum tersebut kerap melakukan pelanggaran AD ART secara diam-diam, tidak aktif datang di setiap pertemuan rapat penting DPW dan diduga telah melakukan tindakan terselubung atas nama PWDPI untuk kepentingan pribadi.
Pada kesempatan itu, Lidya didukung seluruh peserta rapat yang telah kuorum secara aklamasi memutuskan untuk mengeluarkan para oknum tersebut dari kepengurusan DPW Provinsi Riau.
“Mulai hari ini, Selasa 21 Mei 2024 kita memutuskan, para oknum tersebut kita nonaktifkan dari kepengurusan PWDPI DPW Riau,” tegasnya dalam konferensi persnya.
Atas nama PWDPI, Lidya selaku Ketua DPW Riau didampingi Sri Imelda selaku Humas, menyampaikan dan mengumumkan keputusan rapat pengurus PWDPI yaitu :
1. Oknum yang bernama Junardi, Herma alias Kiki, Hendra dan Vicky bukan lagi anggota PWDPI sekaligus bukan pengurus DPW Provinsi Riau sejak pengumuman ini diterbitkan.
2. Oknum yang dinonaktifkan tersebut diminta segera mengembalikan atribut organisasi atas nama PWDPI berupa baju dan kartu keanggotaan ke Sekretariat DPW Provinsi Riau.
3. Diminta kepada oknum tersebut untuk tidak lagi melakukan tindakan dan kegiatan atas nama PWDPI. Jika terbukti merugikan organisasi, maka pengurus DPW Provinsi Riau akan menempuh jalur hukum.
4. Atas nama PWDPI selaku Ketua DPW Riau beserta jajaran memohon maaf kepada pihak instansi, swasta dan masyarakat jika ada yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengatas namakan organisasi PWDPI.
5. Diberitahukan kepada seluruh instansi, swasta dan seluruh masyarakat bahwa organisasi PWDPI tidak bertanggung jawab atas segala tindakan para oknum tersebut sejak pemberitahuan ini diterbitkan. Jika ada yang merasa dirugikan, maka dipersilahkan melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum.
Sumber : Humas PWDPI DPW Provinsi Riau
Penulis : Andi P.