Rohil – baranews.
Maralus Gultom alias Gultom 46 tahun yang bersal dari Kampung Pandan Sumatra Utara yang kini menetap dan menjadi Warga Jalan Wesel 6 Silang 4 Rt 06/ RW 08 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir ditangkap Polsek Kubu Res Rohil lantaran diduga melakukan tindak Pidana Pembakaran lahan.
Kronologis Kejadian bermula
Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 wib Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH mendapat informasi dari masyarakat jika sedang ada lahan diduga sengaja dibakar seseorang di daerah Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kuba Kabupaten rohil.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim Lidik yang dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu bersama Tim pemadam yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Teluk Piyai Pesisir berangkat ke TKP dimaksud.
Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 Sekira Pukul 23.00 Wib Saksi Sutrisno Tamba mendapat kabar melalui telfon dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di lahan miliknya,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang mana titik api berasal dari lahan milik Sdr Gultom, kemudian pada hari Minggu sekira pukul 12.00 Wib Saksi Sutrisno Tamba menuju ke lahan miliknya yang terbakar tersebut. Dan Saksi melihat memang benar lahan miliknya seluas 4 hektar telah habis terbakar dan hanya menyisakan asap.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober sekira pukul 08.00 Wib Saksi Sutrisno Tamba mendatangi rumah Sdr Gultom dan langsung bertanya kepada Sdr Gultom “ kenapa nya lae habis semua lahan ku terbakar”
Kemudian Sdr Gultom menjawab “ kenaknya lahan punya lae?” selanjutnya Sdr Gultom mengakui bahwa ianya ada membakar di tepian lahan miliknya agar tidak ada hama babi.
Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH mengatakan, ” Hasil dari analisa alat bukti, keterangan saksi-saksi dan pengecekan TKP serta dikaitkan dengan alat bukti yang dikumpulkan Penyelidik, Pelaku pembakaran lahan Maralus Gultom langsung diamankan bersama barang bukti 3 (tiga) batang kayu yang telah terbakar dan selanjutnya melakukan pelimpahan Perkara ke Satreskrim Polres Rohil untuk Proses lebih lanjut.” ujarnya
Lanjut Kapolsek “Terhadap pelaku akan terapkan Pasal 78 ayat (4)Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana diubah dengan paragraf 4 Pasal 36 UU RI No.6 tahun 2023 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 108 JO Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) UU RI No.32 tahun 2029 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.” pungkasnya.