Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pelalawan Melaksanakan Kegiatan “Pemusnahan Barang Bukti

SRI IMELDA

- Redaktur

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:50 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci, Baranewsriau.com – Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

 

Bahwa pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

 

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., beliau berterima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini.

 

“Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL, Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dan akan dilakukan pemotongan, dan pembakaran untuk barang bukti lainnya” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa:

Barang Bukti Shabu : sebanyak 16 gram

Barang Bukti Ganja : sebanyak 2,07 gram

Barang Bukti Extaci : sebanyak – gram

Baca Juga :  Kapolsek Tambusai Utara, Pengurus Ranting Bhayangkari Serta Pemdes Tanjung Medan Beri Nasi Dan Air Mineral Pada Korban Banjir

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan untuk barang bukti berupa senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone.

 

Dan selanjutnya kegiatan pembakaran barang bukti seperti pakian, dll. Jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 31 perkara.

Bahwa tamu yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yakni Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, pihak BKSDA Kabupaten Pelalawan, pihak Kodim 0313/KPR.

 

Bahwa dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, ten

Sri imelda

Berita Terkait

Awasi WNA Masuk Dengan Cara Ilegal, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Pelabuhan.
Kala Kapolda Riau Saling Berbalas Pantun dengan Ustaz Abdul Somad
Kasus Kematian Polisi di Karaoke See You Berbuntut Panjang, Charles SP., Minta Kapolri Ambil Sikap Ungkap Motif Serta Dalang Pelaku Segera Terjawab
Wakil Bupati Rohil Hadiri Sertijab Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi
Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles Tinjau RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi
Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 Digelar
Wakil Bupati Rokan Hilir Hadiri Upacara Bersama di Lingkungan Pemkab Rohil
FORUM MAHASISWA ROKAN HILIR JAKARTA Ucapan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Bustamam & Jhony Charles Periode 2025-2030

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 15:42 WIB

Presiden HIPEMAROHI Minta Bupati dan Wakil Bupati Rohil Terapkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 Terkait Larangan Guru dan Nakes Menjadi Pj Penghulu

Sabtu, 19 April 2025 - 21:11 WIB

Pemkab Rohil Bakal di Laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau Jika Persoalan Gaji Honorer Masih di Abaikan

Sabtu, 19 April 2025 - 19:14 WIB

Begini Respon Plt. Staf Ahli Bupati Rohil Setelah di Beritakan Kinerjanya Disorot Publik Soal Status dan Gaji Honorer BPBD Masih Misteri

Sabtu, 19 April 2025 - 14:52 WIB

Mahasiswa Asal Sungai Daun Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Miras Jack Daniels yang Tewaskan Dua Warga

Sabtu, 19 April 2025 - 12:26 WIB

Antisifasi Kebakaran, Personil Koramil 04-Kubu Patroli Karlahut.

Sabtu, 19 April 2025 - 03:09 WIB

Ternyata Masih Banyak Honorer BPBD Rohil Belum Terima Gaji, Sikap Pemda Rohil Mulai di Pertanyakan..!!! 

Jumat, 18 April 2025 - 13:36 WIB

Personil Koramil 04-Kubu Ajak Warga Ciptakan Kerukunan.

Kamis, 17 April 2025 - 22:29 WIB

Kasubbag Umum BPBD Rohil Lempar Bola Ke Atasan Terkait Persoalan Gaji 96 Honorer 5 Bulan Belum Dibayar

Berita Terbaru

PEKANBARU

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat

Minggu, 20 Apr 2025 - 02:45 WIB