Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:25 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak,Riau | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak terkesan larang Wartawan Saat Melakukan peliputan Mediasi yang diadakan dikantor BPN kabupaten Siak terkait Sengketa lahan Pekarangan antara PT RAPP (Riau andalan pulp and paper) bersama masyarakat kampung Simpang perak jaya, kecamatan Kerinci kanan kabupaten Siak, yang selama puluhan tahun lahan pekarangan milik masyarakat di kuasai oleh PT RAPP tanpa ganti rugi. Selasa,10/12/24.

Wartawan dari berbagai Media yang telah mendapati informasi adanya pertemuan mediasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT RAPP yang diadakan di Kantor BPN Siak, para awak media menghadiri untuk melakukan peliputan pukul 14.30 wib.

Seketika para awak media tiba dikantor BPN Siak, Petugas security Aldi wijaya saat di temui mengatakan Wartawan di larang masuk ke ruangan rapat mediasi dalam penyampaiannya,” ini perintah dari pimpinan pak, saya hanya menjalankan tugas,” Ucapnya Aldi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robet sihombing salah seorang pegawai BPN Saat dipertanyakan, juga menyampaikan hal yang sama kepada awak media. Sangat disayangkan Sikap BPN siak menghalangi dan melarang Wartawan Media melakukan liputan tersebut, dengan alasan bahwa rapat koordinasi diadakan BPN Siak merupakan privasi atau rahasia negara yang tidak dapat dipublikasikan,” ujar Robet sihombing salah seorang pegawai BPN Siak.

Baca Juga :  *2 Pelaku Pemerasan Dan Spesialis Curat Diamankan Oleh Tim Opsnal Polsek Tualang.*

Dengan adanya larangan yang menghalangi tugas profesi jurnalistik Sebagaimana dilakukan oleh beberapa pegawai dan juga Security BPN kabupaten Siak, tentu hal tersebut membuat para awak media merasa sangat kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut hingga para awak media tidak bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan liputan.

Ketua umum Dpp team LIBAS (organisasi ligh independent bersatu indonesia) Elwin Nduru, yang saat itu hadir bersama – sama dikantor BPN Siak mengatakan, bahwa melarang wartawan/ media saat bertugas telah melanggar Undang – undang pers nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.

“Ada apa ini tidak di perbolehkan oleh BPN , padahal Undang – undang pers itu sudah jelas, soal kemerdekaan pers dalam melakukan peliputan,” ujarnya.

Menurutnya, Rapat yang di gelar oleh BPN dalam upaya mediasi sengketa lahan pekarangan yang terletak di jalur7 antara PT RAPP dengan masyatakat Kampung Simpang perak jaya, Tidak seharusnya BPN melarang awak media melakukan peliputan, Sebab para awak media ingin mendapatkan data serta informasi secara lengkap.

Beberapa pejabat BPN lainya juga menghindari saat di wawancarai untuk mendapatkan informasi dari hasil rapat, bahkan pejabat yang memimpin rapat mediasi tersebut sembunyi didalam ruangan BPN dengan bermacam alasan untuk menghindari Wartawan. Ada apa dengan BPN Siak?

Baca Juga :  Warga Dan APTMR Penyengat Gelar Aksi Damai Di DPRD Siak, Ini Tuntutannya

Adapun perkara sengketa lahan pekarangan antara masyarakat kampung simpang perak jaya kecamatan kerinci kanan kabupaten Siak dengan Perusahaan PT RAPP yang mana PT RAPP menguasai lahan pekarangan milik masyarakat selama puluhan tahun tanpa ada ganti rugi kepada warga bahkan PT RAPP mengklim izin koridor yang di terbitkan instansi pemerintah di atas lahan milik masyarakat yang memiliki sertifikat yang sah.

Masyarakat pemilik lahan pekarangan yang tidak trima atas persoalan tersebut, Melalui Banuari lubis selaku perwakilan masyarakat yang dikuasakan kepadanya menyurati pihak BPN Siak untuk mediasi agar menemukan solusi atas perkara sengketa lahan pekarangan tersebut. Namun anehnya saat Pertemuan mediasi justru sikap BPN tidak transparan bahkan ketika diminta surat izin koridor yang dimiliki PT RAPP Sebagaimana yang diterbitkan pihak dinas kehutanan diatas lahan bersertifikat milik masyarakat Sp7. Pihak BPN Siak dengan gagahnya menyatakan bahwa itu dokumen negara dan tidak boleh di berikan kepada siapapun.

Masih dilokasi kantor BPN, Elwin Ketua umum Dpp team LIBAS bersama tim yang hendak mendampingi Banauari lubis selaku perwakilan masyarakat sp7, berdasarkan surat undangan mediasi BPN Siak atas persoalan tersebut, pihaknya Sangat kecewa terhadap BPN Siak sehingga menimbulkan asumsi negatif serta dugaan adanya.

(TimRedaksi)

Berita Terkait

IKM (Ikatan Keluarga Minang) Provinsi Riau Datang Polsek Minas
Masyarakat Bersama Pihak Terkait Mendatangi Kantor Ormas Bhatin Rosul Yang Di Duga Sebagai Tempat Narkoba
Pangdam I/BB Dampingi Irjenad Tutup TMMD ke-119 di Siak
*2 Pelaku Pemerasan Dan Spesialis Curat Diamankan Oleh Tim Opsnal Polsek Tualang.*
Di ruang media center Menjalin silahturahmi awak media bersama penerangan kodim 0322 siak
Warga Kerinci kanan keluhkan aktivitas galian C sebabkan jalan licin
Polsek Sungai Mandau Terus Berikan Bantuan Kepada Masayarakat Yang Terdampak Banjir Sambil Cooling System Ciptakan Pemilu Damai
SPBU di Bunga Raya Nekad Layani Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 18:12 WIB

Gaji Belum di Bayar, Puluhan Honorer BPBD Rohil Datangi Mess Pemda Rohil Minta Hak Gaji Dibayarkan

Selasa, 15 April 2025 - 13:10 WIB

Antisifasi Kabakaran lahan, Babinsa Koramil 04/Kubu Patroli Karlahut.

Selasa, 15 April 2025 - 10:24 WIB

Polsek Kubu diduga tak berani tahan  Tersangka penganiyaan, ada apa?

Senin, 14 April 2025 - 14:04 WIB

Personil Koramil 04-Kubu Sosialisasi Tentang Pendaftaran Secaba TNI-AD Tahun 2025.

Senin, 14 April 2025 - 13:43 WIB

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Tinjau Banjir Di Kepenghuluan Teluk Nilap.

Minggu, 13 April 2025 - 12:52 WIB

Ciptakan Keamanan PHR, Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Minggu, 13 April 2025 - 12:25 WIB

Aktifitas Terganggu,Banjir Genangi Jalan Lintas Kubu.

Sabtu, 12 April 2025 - 17:25 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Pekaitan Gelar Minggu Depan, Ahmadi : Minta Keadilan dan Hukuman Setimpal 

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Kubu diduga tak berani tahan  Tersangka penganiyaan, ada apa?

Selasa, 15 Apr 2025 - 10:24 WIB